Kepemilikan dan penguasaan lahan kota tidak jauh
kaitannya dengan urbanisasi. Hak penggunaan lahan adalah hak yang melekat pada
seseorang, baik secara kewarganegaraan atau keanggotaannya dalam suatu silsilah keluarga.
Setelah berkembangnya merkantilisme dan kapitalisme, lahan-lahan mulai
dipandang sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan atau dipertukarkan di
pasar. Kapemilikan lahan merupakan dasar berkembangnya posisi dominan hak milik
pribadi dalam kapitalisme modern. Tetapi yang menjadi pusat perkembangannya
adalah kota. Jadi, ada hubungan yang intrinsik antara urbanisasi dan
perkembangan konsep hak milik pribadi.
Awal
terjadinya penguasaan lahan kota ditandai dengan adanya proses urbanisasi.
Urbanisasi ini terjadi sebagai akibat dari perampasan lahan pedesaan secara
terus menerus tanpa memperhatikan garis batas kota. Kepadatan penduduk di kota
karena urbanisasi mengakibatkan sering terjadinya pemisahan kaum dan diiringi
dengan pembagian lahan. Kemudian para perantau (kaum urban) kesulitan untuk
membeli tanah karena faktor ekonomi, selain itu adanya larangan menjual tanah
kepada kaum pendatang.