Siapakah Manusia Indonesia?

Siapakah manusia Indonesia? Pertanyaan itulah yang mengawali esai karya Robertus Robet yang berjudul Gagasan Manusia Indonesia dan Politik Kewargaan Indonesia Kontemporer. Dari pertanyaan tersebut lahir pembahasan lebih dalam tentang identitas manusia Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mochtar Lubis mengemukakan ciri kultural manusia Indonesia; manusia Indonesia enggan bertanggung jawab, berjiwa feodal, suka takhayul, artistik dan berwatak lemah. Menurut Robertus Robet, ciri yang disebutkan Mochtar Lubis menyiratkan bahwa manusia Indonesia memiliki karakter psikologis dan antropologis yang lebih banyak buruknya daripada baiknya. Lebih jauh lagi, Robert mengemukakan bahwa kritik Mochtar Lubis tentang manusia Indonesia merupakan kritik modernis terhadap realitas empirik dari konstruksi Manusia Pancasila Orde Baru.

Identitas dan kewargaan bukanlah kategori yang tetap dan stabil. Keduanya dibentuk melalui kontestasi serta relasi kuasa yang senantiasa berubah mengikuti dinamika sosial, politik, dan historis yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai kewargaan tidak dapat dilepaskan dari konstruksi tertentu tentang subjek politik modern, khususnya dalam relasinya dengan praktik politik, hukum, sejarah, serta kekuatan ekonomi dan kebudayaan. Dalam konteks Indonesia, konsepsi kewargaan terus bergerak dan mengalami transformasi seiring dengan perubahan relasi dan kontradiksi yang hadir dalam matriks ekonomi-politik yang melingkupinya.

Dalam konteks Indonesia, hal ini tampak jelas pada politik Orde Baru yang sejak awal membangun kewargaan melalui politik kebudayaan, dengan tujuan mengintegrasikan wilayah mental dan biologis warga negara. Konsepsi Manusia Pancasila dan gagasan lanjutan tentang manusia Indonesia seutuhnya menunjukkan bagaimana negara merumuskan subjek kewargaan ideal sebagai instrumen stabilisasi kekuasaan. Politik kebudayaan kemudian berupaya menurunkan konsepsi tersebut ke dalam berbagai bidang kehidupan melalui institusi kebudayaan dan pranata sosial, sehingga kewargaan tidak hanya dimaknai sebagai status hukum, tetapi sebagai proyek pembentukan manusia Indonesia itu sendiri.

Namun, politik kewargaan Orde Baru tidak pernah sepenuhnya tanpa resistensi. Tantangan terbesarnya datang dari dua arah utama: konsepsi kelas dan gagasan manusia universal dalam kerangka hak asasi manusia (HAM). Gagasan kelas menyingkap fakta material ketidakadilan akibat ketimpangan kepemilikan sumber daya, yang dengan sendirinya menggugat upaya negara untuk menggeneralisasi dan menstandarkan masyarakat. Dalam perspektif ini, kewargaan Orde Baru tampak sebagai operasi ideologis yang menciptakan ilusi keseimbangan dan keteraturan, sekaligus menutupi relasi eksploitatif yang nyata. Sementara itu, gagasan HAM menantang secara langsung konsep manusia Indonesia seutuhnya dengan menegaskan bahwa negara tidak memiliki legitimasi untuk ‘memiliki’ warganya atas nama nasionalisme. Kedua tantangan tersebut memperlihatkan bahwa kewargaan selalu berada dalam ketegangan antara proyek negara dan realitas sosial.

Ketegangan tersebut tidak berhenti pada runtuhnya Orde Baru, melainkan berlanjut dalam praktik kewargaan Indonesia kontemporer. Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, hak sebagai warga hanya bermakna apabila identitas keagamaannya diakui. Ketika identitas tersebut ditanggalkan, lenyap pula keseluruhan sistem identifikasi universal yang menjamin hak kewargaan. Bagi komunitas ini, pengakuan kewargaan mensyaratkan terlebih dahulu pengakuan atas eksistensi identitasnya.

Pola serupa juga tampak dalam praktik pengaturan tubuh perempuan, terutama dalam perdebatan publik mengenai moralitas, kekerasan seksual, dan kontrol atas ruang privat. Meskipun terdapat kemajuan regulatif, tubuh perempuan masih lebih sering hadir sebagai objek pengaturan negara dan moral publik ketimbang sebagai subjek politik yang memiliki otoritas atas pengalaman dan identitasnya sendiri. Absennya perempuan sebagai kekuatan politik berbasis identitas yang diakui, menunjukkan keterbatasan politik kewargaan dalam mengakomodasi pengalaman sosial yang spesifik.

Sementara itu, dalam konteks kemiskinan dan konflik agraria—seperti yang terlihat dalam proyek pembangunan dan relokasi paksa di berbagai wilayah—negara gagal mentransformasikan subjek ekonomi kemiskinan menjadi subjek kesejahteraan. Warga yang terdampak lebih sering diposisikan sebagai hambatan pembangunan ketimbang sebagai subjek kewargaan yang memiliki hak atas ruang hidup dan sumber daya. Dalam kasus-kasus ini, kewargaan direduksi menjadi kepatuhan administratif dan penerimaan atas keputusan negara, tanpa jaminan pengakuan sosial dan keadilan material.

Pada titik inilah tampak batas mendasar konstruksi politik kewargaan di Indonesia: negara lebih banyak beroperasi pada ranah kewargaan politik—yang berfokus pada status formal dan loyalitas—tanpa disertai praktik kewargaan sosial yang menjamin pengakuan identitas, keadilan material, dan kesejahteraan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia kontemporer masih belum memiliki konsepsi dan praktik kewargaan sosial yang utuh, dan kewargaan tetap menjadi arena ketegangan antara pengakuan, distribusi, dan kekuasaan.


Trisna Ari Ayumika

Postingan populer dari blog ini

Sekolah, Ruang Pembentukan Identitas