Siapakah Manusia Indonesia?
Siapakah
manusia Indonesia? Pertanyaan itulah yang mengawali esai karya Robertus Robet
yang berjudul Gagasan Manusia Indonesia dan Politik Kewargaan Indonesia
Kontemporer. Dari pertanyaan tersebut lahir pembahasan lebih dalam tentang
identitas manusia Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Mochtar Lubis
mengemukakan ciri kultural manusia Indonesia; manusia Indonesia enggan
bertanggung jawab, berjiwa feodal, suka takhayul, artistik dan berwatak lemah.
Menurut Robertus Robet, ciri yang disebutkan Mochtar Lubis menyiratkan bahwa
manusia Indonesia memiliki karakter psikologis dan antropologis yang lebih
banyak buruknya daripada baiknya. Lebih jauh lagi, Robert mengemukakan bahwa kritik Mochtar
Lubis tentang manusia Indonesia merupakan kritik modernis terhadap realitas
empirik dari konstruksi Manusia Pancasila Orde Baru.
Identitas dan kewargaan
bukanlah kategori yang tetap dan stabil. Keduanya dibentuk melalui kontestasi
serta relasi kuasa yang senantiasa berubah mengikuti dinamika sosial, politik,
dan historis yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, pembahasan mengenai
kewargaan tidak dapat dilepaskan dari konstruksi tertentu tentang subjek
politik modern, khususnya dalam relasinya dengan praktik politik, hukum,
sejarah, serta kekuatan ekonomi dan kebudayaan. Dalam konteks Indonesia,
konsepsi kewargaan terus bergerak dan mengalami transformasi seiring dengan
perubahan relasi dan kontradiksi yang hadir dalam matriks ekonomi-politik yang
melingkupinya.
Dalam konteks Indonesia, hal
ini tampak jelas pada politik Orde Baru yang sejak awal membangun kewargaan
melalui politik kebudayaan, dengan tujuan mengintegrasikan wilayah mental dan
biologis warga negara. Konsepsi Manusia Pancasila dan gagasan lanjutan
tentang manusia Indonesia seutuhnya menunjukkan bagaimana negara
merumuskan subjek kewargaan ideal sebagai instrumen stabilisasi kekuasaan.
Politik kebudayaan kemudian berupaya menurunkan konsepsi tersebut ke dalam
berbagai bidang kehidupan melalui institusi kebudayaan dan pranata sosial,
sehingga kewargaan tidak hanya dimaknai sebagai status hukum, tetapi sebagai
proyek pembentukan manusia Indonesia itu sendiri.
Namun, politik kewargaan Orde
Baru tidak pernah sepenuhnya tanpa resistensi. Tantangan terbesarnya datang
dari dua arah utama: konsepsi kelas dan gagasan manusia universal dalam
kerangka hak asasi manusia (HAM). Gagasan kelas menyingkap fakta material
ketidakadilan akibat ketimpangan kepemilikan sumber daya, yang dengan
sendirinya menggugat upaya negara untuk menggeneralisasi dan menstandarkan
masyarakat. Dalam perspektif ini, kewargaan Orde Baru tampak sebagai operasi
ideologis yang menciptakan ilusi keseimbangan dan keteraturan, sekaligus
menutupi relasi eksploitatif yang nyata. Sementara itu, gagasan HAM menantang
secara langsung konsep manusia Indonesia seutuhnya dengan menegaskan
bahwa negara tidak memiliki legitimasi untuk ‘memiliki’ warganya atas nama
nasionalisme. Kedua tantangan tersebut memperlihatkan bahwa kewargaan selalu
berada dalam ketegangan antara proyek negara dan realitas sosial.
Ketegangan tersebut tidak
berhenti pada runtuhnya Orde Baru, melainkan berlanjut dalam praktik kewargaan
Indonesia kontemporer. Dalam kasus Ahmadiyah, misalnya, hak sebagai warga hanya
bermakna apabila identitas keagamaannya diakui. Ketika identitas tersebut
ditanggalkan, lenyap pula keseluruhan sistem identifikasi universal yang
menjamin hak kewargaan. Bagi komunitas ini, pengakuan kewargaan mensyaratkan
terlebih dahulu pengakuan atas eksistensi identitasnya.
Pola serupa juga tampak dalam
praktik pengaturan tubuh perempuan, terutama dalam perdebatan publik mengenai
moralitas, kekerasan seksual, dan kontrol atas ruang privat. Meskipun terdapat
kemajuan regulatif, tubuh perempuan masih lebih sering hadir sebagai objek
pengaturan negara dan moral publik ketimbang sebagai subjek politik yang
memiliki otoritas atas pengalaman dan identitasnya sendiri. Absennya perempuan
sebagai kekuatan politik berbasis identitas yang diakui, menunjukkan
keterbatasan politik kewargaan dalam mengakomodasi pengalaman sosial yang
spesifik.
Sementara itu, dalam konteks
kemiskinan dan konflik agraria—seperti yang terlihat dalam proyek pembangunan
dan relokasi paksa di berbagai wilayah—negara gagal mentransformasikan subjek
ekonomi kemiskinan menjadi subjek kesejahteraan. Warga yang terdampak lebih
sering diposisikan sebagai hambatan pembangunan ketimbang sebagai subjek
kewargaan yang memiliki hak atas ruang hidup dan sumber daya. Dalam kasus-kasus
ini, kewargaan direduksi menjadi kepatuhan administratif dan penerimaan atas
keputusan negara, tanpa jaminan pengakuan sosial dan keadilan material.
Pada titik inilah tampak batas
mendasar konstruksi politik kewargaan di Indonesia: negara lebih banyak
beroperasi pada ranah kewargaan politik—yang berfokus pada status formal
dan loyalitas—tanpa disertai praktik kewargaan sosial yang menjamin
pengakuan identitas, keadilan material, dan kesejahteraan. Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa Indonesia kontemporer masih belum memiliki konsepsi dan
praktik kewargaan sosial yang utuh, dan kewargaan tetap menjadi arena
ketegangan antara pengakuan, distribusi, dan kekuasaan.
Trisna Ari Ayumika