Agama di Ruang Publik Indonesia: Etika Politik dan Bahaya Politisasi
Berbagai kajian ilmiah kontemporer menunjukkan bahwa agama tidak lagi
dipahami semata sebagai wilayah privat yang mengatur relasi manusia dengan
Tuhan, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang berkelindan erat dengan
struktur budaya, ekonomi, dan politik. Kajian Stark dan Glock, misalnya,
memetakan keberagamaan ke dalam sejumlah dimensi—keyakinan, praktik,
pengalaman, pengetahuan, dan konsekuensi—yang menegaskan bahwa agama hadir
secara nyata dalam kehidupan sosial. Sementara itu, Geertz memandang agama
sebagai sistem simbol yang membentuk kerangka makna dan cara pandang manusia
terhadap realitas sosial. Pandangan ini diperkuat oleh pemikiran Durkheim dan Weber
yang sama-sama menempatkan agama sebagai kekuatan penting dalam membangun
solidaritas sosial sekaligus memengaruhi tindakan dan orientasi sosial manusia.
Bertolak dari kerangka teoretis tersebut, relasi agama dan politik di
Indonesia menjadi menarik sekaligus problematis untuk dikaji. Dalam konteks
demokrasi elektoral, agama kerap direduksi menjadi instrumen mobilisasi
politik. Pada momen-momen tertentu, terutama menjelang pemilu, politik
cenderung merapatkan posisinya pada agama karena agama dipandang memiliki daya
ikat emosional yang kuat terhadap massa. Simbol, narasi, dan identitas
keagamaan kemudian digunakan untuk membangun legitimasi, memperkuat dukungan,
atau bahkan mendelegitimasi lawan politik.
Salah satu manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah lahirnya
berbagai peraturan daerah (Perda) berbasis syariat Islam di sejumlah wilayah.
Secara normatif, perda-perda tersebut kerap dibingkai sebagai upaya
meningkatkan moralitas dan ketertiban sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak
sedikit yang justru lebih mencerminkan kepentingan politik jangka pendek elite
lokal, terutama untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan pada periode
berikutnya. Agama, dalam hal ini, berisiko mengalami instrumentalisasi:
nilai-nilai transendennya disederhanakan menjadi slogan politik, sementara
substansi keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan, yang sejatinya menjadi inti
ajaran agama, sering kali terpinggirkan.
Di titik inilah agama dan simbol-simbol supranatural memainkan peranan
strategis dalam politik. Sebagaimana pemikiran Durkheim, agama memiliki fungsi
utama dalam menciptakan solidaritas dan kohesi sosial. Namun, ketika
solidaritas ini dimobilisasi secara selektif, agama dapat berubah menjadi alat
pembeda. Sementara itu, Weber menunjukkan bahwa agama dapat menyediakan
legitimasi bagi kekuasaan, terutama melalui etika dan sistem makna yang
diinternalisasi oleh masyarakat. Dalam praktik politik Indonesia, legitimasi
ini kerap dimanipulasi melalui simbol, retorika moral, dan klaim representasi
kehendak Tuhan.
Lebih jauh, sebagaimana dikemukakan Geertz, agama sebagai sistem budaya
menyediakan simbol-simbol yang sarat makna. Simbol-simbol inilah yang kemudian
dipinjam oleh elite politik untuk membangun narasi kekuasaan. Agama tidak hanya
dijadikan landasan kepercayaan, tetapi juga sumber tradisi dan otoritas moral
yang dapat dimobilisasi untuk membenarkan kebijakan, memperkuat dominasi, atau
meredam kritik. Dalam situasi demikian, agama berisiko kehilangan daya
kritisnya dan justru menjadi alat legitimasi status quo. Dengan demikian,
persoalan utama relasi agama dan politik bukanlah pada hadirnya agama di ruang
publik, melainkan pada praktik manipulatif yang menjadikan agama sekadar
instrumen kekuasaan.
Islam dan Politik
Relasi antara Islam dan politik di Indonesia memiliki lintasan sejarah yang
panjang dan kompleks. Sejarah ini dapat ditelusuri sejak awal masuknya Islam ke
Nusantara sekitar abad ke-7 M. Pada fase awal tersebut, Islam tidak hadir dalam
ruang kosong, melainkan berinteraksi secara intens dengan realitas sosial dan
kultural yang telah ada, seperti tradisi Hindu-Buddha dan kepercayaan animisme.
Proses interaksi ini membentuk corak Islam Nusantara yang relatif akomodatif,
di mana ajaran Islam beradaptasi dengan struktur sosial lokal tanpa serta-merta
meniadakan tradisi sebelumnya.
Seiring waktu, Islam tidak hanya berkembang sebagai sistem kepercayaan,
tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan politik yang signifikan. Beberapa abad
kemudian, Islam justru tampil sebagai salah satu motor penggerak dinamika
politik di Indonesia. Hal ini tampak jelas dalam berbagai perlawanan terhadap
kolonialisme Belanda, di mana gerakan-gerakan Islam (baik yang bersifat
lokal-tradisional maupun nasional-modernis) memainkan peran penting dalam
membangun kesadaran kolektif dan semangat perjuangan menuju kemerdekaan. Dalam
konteks ini, Islam berfungsi bukan sekadar sebagai identitas religius, tetapi
juga sebagai basis moral dan ideologis bagi perlawanan politik.
Pasca-kemerdekaan, politik Islam memasuki fase baru, yakni keterlibatannya
dalam proses pembentukan identitas negara. Pada tahap ini, Islam dihadapkan
pada kebutuhan untuk berkompromi demi menjaga persatuan bangsa yang plural.
Kompromi tersebut, meskipun berhasil meletakkan fondasi negara-bangsa, di sisi
lain menimbulkan ketegangan laten bagi politik Islam. Dalam perkembangan
selanjutnya, terutama pada masa rezim Orde Baru, ekspresi politik Islam
mengalami pembatasan yang cukup ketat sehingga identitas Islam politik menjadi
semakin kabur. Alih-alih berkembang secara substantif, Islam politik justru
mengalami depolitisasi struktural.
Memasuki era Reformasi, harapan akan kebangkitan politik Islam yang lebih
demokratis dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial ternyata tidak
sepenuhnya terwujud. Identitas Islam politik tetap berada dalam posisi yang
ambigu, bahkan cenderung terfragmentasi. Relasi panjang antara Islam dan
politik di Indonesia seolah menjauh dari cita-cita awal perjuangan bangsa.
Alih-alih membangun dan mengembangkan politik Islam yang konstruktif dan
berorientasi pada kemaslahatan publik, praktik yang lebih dominan saat ini
justru adalah politisasi agama demi kepentingan pragmatis jangka pendek.
Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari politik Islam sebagai etika dan
gerakan emansipatoris menuju agama sebagai instrumen kekuasaan.
Antara Politisasi Agama dan Politik Agama
Fenomena politisasi agama (yakni penggunaan agama untuk kepentingan
kekuasaan) kian mengemuka dalam praktik politik kontemporer. Hal ini dapat
dilihat dari munculnya berbagai produk hukum bernuansa agama di sejumlah daerah
yang, alih-alih berangkat dari kebutuhan sosial yang mendesak, justru lebih
sering merefleksikan kepentingan politik jangka pendek. Demikian pula
keberadaan partai-partai politik berbasis agama yang dalam praktiknya kerap
menjadikan simbol dan identitas keagamaan sebagai alat mobilisasi elektoral.
Dalam proses ini, agama secara perlahan digeser dari wilayah sakral ke wilayah
profan, khususnya ranah hukum dan politik praktis.
Pada hakikatnya, agama merupakan sumber nilai dan energi moral yang positif
bagi kehidupan sosial. Namun, dalam realitas politik, agama justru tidak jarang
tampil sebagai pemicu konflik dan ketegangan sosial. Ketika agama direduksi
menjadi instrumen politik, ia kehilangan fungsi etik dan transformatifnya. Oleh
karena itu, politisasi agama—baik melalui regulasi bernuansa agama maupun
kendaraan partai politik—idealnya tidak lagi menjadi tren di tengah masyarakat
yang semakin plural dan modern.
Penting untuk membedakan secara tegas antara politisasi agama dan politik
agama. Politisasi agama adalah praktik mengeksploitasi agama sebagai
kendaraan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik. Dalam konteks
ini, ayat, dalil, simbol, dan figur keagamaan dimanfaatkan secara selektif
untuk membangun legitimasi dan dukungan massa. Sementara itu, politik agama
justru menempatkan agama sebagai sumber etika publik. Politik agama bersifat
moral dan profetik: ia menghadirkan suara kenabian yang kritis terhadap
kekuasaan, berani menegur pemerintah dan pejabat publik yang menyimpang dari
tanggung jawabnya, serta berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.
Penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam panggung politik—seperti kehadiran
tokoh agama, istilah silaturahmi, atau bahasa moral-religius—mengandung pesan
politis yang sering kali melampaui substansi ajaran agama itu sendiri. Simbol
tersebut bekerja sebagai alat komunikasi politik yang efektif, sehingga
membebaskan ruang politik dari anasir keagamaan bukanlah perkara sederhana.
Bahkan, bagi sebagian kalangan, pemisahan agama dan politik tidak hanya
dianggap sulit, tetapi juga tidak perlu, mengingat agama telah menjadi bagian
integral dari kehidupan sosial masyarakat.
Dalam diskursus klasik, terdapat tiga paradigma utama mengenai hubungan
agama dan politik. Pertama, paradigma pemisahan, yang memandang agama dan
politik sebagai dua wilayah berbeda: agama bersifat ilahiah dan privat,
sedangkan politik bersifat duniawi dan publik. Kedua, paradigma penyatuan, yang
menegaskan bahwa agama dan politik tidak dapat dipisahkan karena agama mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan politik. Ketiga, paradigma
integratif-kritis, yang tidak mempertentangkan agama dan politik, tetapi
menempatkan agama sebagai sumber nilai, inspirasi, dan motivasi moral bagi
kehidupan politik tanpa harus terjebak dalam perebutan kekuasaan.
Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, paradigma ketiga
tampaknya paling relevan. Agama tidak seharusnya dijadikan alat politik
kekuasaan, melainkan sumber etika publik yang membimbing praktik politik agar
tetap berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap
keberagaman. Dengan demikian, yang perlu diperkuat bukanlah politisasi agama,
melainkan politik agama yang bermoral, kritis, dan berpihak pada kepentingan
bersama.
Relasi Agama dan Politik
Dalam konteks reformasi dan demokratisasi dewasa ini, gagasan pemisahan
mutlak antara agama dan politik sesungguhnya semakin kehilangan relevansinya.
Paradigma pemisahan tersebut tidak lahir dari tradisi intelektual bangsa
Indonesia sendiri, melainkan merupakan warisan kolonial yang dipopulerkan oleh Snouck
Hurgronje. Melalui kebijakan dan wacananya, ia berupaya memprivatisasi Islam
agar terbatas pada ruang ibadah semata menjadi apa yang sering disebut sebagai
“agama masjid”, dan tidak memiliki daya pengaruh dalam ranah sosial-politik.
Ironisnya, pola pikir ini justru mengakar kuat di kalangan sebagian elite
politik Indonesia hingga kini, yang beranggapan bahwa politik tidak memiliki
hubungan apa pun dengan agama, sehingga para ulama, kiai, dan ustaz dianggap
tidak pantas atau tidak perlu terlibat dalam politik.
Privatisasi agama semacam itu bukan hanya pengingkaran terhadap hakikat
manusia sebagai zoon politicon (makhluk politik), tetapi juga
bertentangan dengan spirit demokrasi itu sendiri. Larangan penggunaan ayat-ayat
Al-Qur’an atau nilai-nilai agama dalam kampanye politik, misalnya, kerap
dikemukakan tanpa pijakan filosofis dan konstitusional yang kuat. Bahkan, cara
pandang ini dapat berseberangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Jika tindakan politik sepenuhnya dipisahkan dari nilai-nilai agama dan moral,
maka kekuasaan berpotensi diperjuangkan dengan segala cara, termasuk korupsi,
manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang, tanpa lagi dipandang sebagai perbuatan
yang salah secara etis.
Pemisahan agama dan politik secara kaku berisiko menyeret bangsa Indonesia
ke dalam nihilisme moral; kehidupan politik yang kering nilai, tercerabut dari
akar sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, di sisi lain,
paradigma yang sepenuhnya menyatukan agama dan politik juga tidak sepenuhnya
sejalan dengan “senyawa akhir” sejarah pendirian bangsa. Persoalan ini bahkan
pernah menjadi perdebatan sengit dalam sidang-sidang Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari perdebatan tersebut, lahir konsensus
fundamental: pertama, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi juga bukan negara
sekuler; kedua, negara mengakui asas keagamaan dan bersikap positif terhadap
agama dengan berbagai bentuk perwujudannya. Konsensus inilah yang menjadi dasar
formulasi Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 29 UUD 1945.
Berangkat dari konsensus tersebut, paradigma ketiga, yang memandang agama
dan politik tidak perlu dipertentangkan tetapi juga tidak boleh dicampuradukkan,
ternyata masih menyisakan kerancuan dalam praktik. Di satu sisi agama diakui
dan dijunjung tinggi, tetapi di sisi lain ia dilarang hadir dalam wilayah
tertentu, terutama politik. Kerancuan inilah yang kerap melahirkan
topeng-topeng politik: agama digunakan secara terselubung untuk kepentingan
kekuasaan. Jika di Barat muncul adagium “agama adalah candu masyarakat” akibat
dominasi dogma agama secara terbuka, maka di Indonesia adagium “politik itu
kotor” justru lahir dari pemanfaatan agama secara diam-diam dan manipulatif.
Karena ketiga paradigma lama tersebut tidak sepenuhnya memadai, diperlukan
format baru relasi agama dan politik dalam arus reformasi dan demokrasi
Indonesia. Formulasi yang lebih tepat adalah sintesis antara paradigma kedua
dan ketiga. Dalam paradigma baru ini, agama ditempatkan secara sentral dalam
sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berdimensi transendental sekaligus menjiwai
sila-sila Pancasila lainnya. Di ruang inilah nilai-nilai adiluhung
agama—keadilan, kejujuran, kemanusiaan, dan solidaritas—dapat diambil “apinya”
untuk kepentingan kehidupan bersama yang bersifat temporal.
Dengan konfigurasi demikian, agama harus ditempatkan di ruang publik yang
terbuka. Umat beragama dituntut berperan secara kritis dan pluralis, dengan
menanggalkan klaim kebenaran eksklusif serta ego kelompok. Agama tidak hadir
sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai sumber etika publik yang
menyinari seluruh aspek kehidupan, termasuk politik. Dengan cara inilah relasi
agama dan politik di Indonesia dapat dibangun secara sehat: tidak saling
menegasikan, tidak pula saling mengeksploitasi, melainkan saling menjiwai demi
terwujudnya kehidupan berbangsa yang bermoral, adil, dan demokratis.
Kesimpulan
Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula milik umat beragama
tertentu. Karena itu, agama tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik
praktis. Politik pada hakikatnya bertujuan mengelola kehidupan publik,
sementara publik Indonesia bersifat majemuk—baik dari segi agama, budaya,
maupun pandangan hidup. Oleh sebab itu, penggunaan agama sebagai instrumen
politik merupakan tindakan yang berbahaya. Agama yang hakikatnya sakral
direduksi menjadi alat politik yang profan; dalam arti tertentu, hal ini dapat
dipahami sebagai bentuk “pemerkosaan” terhadap kesucian agama itu sendiri.
Sebagai alternatif, politik yang relevan bagi konteks kebangsaan adalah
politik kebangsaan, yakni politik yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan
negara, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Politik
kebangsaan bersifat konstruktif, menolak segala bentuk politik destruktif yang
mengarah pada disintegrasi bangsa atau upaya mengubah konsensus dasar negara.
Kepentingan bangsa dan negara tersebut telah dirumuskan secara tegas dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Hakikat politik berkaitan erat dengan tindakan-tindakan yang diarahkan pada
kesejahteraan umum. Politik tidak semata-mata berlangsung dalam wilayah hukum
dan regulasi formal, tetapi juga dalam upaya membangun konsensus dan
persetujuan masyarakat terhadap aturan-aturan tersebut. Dalam sejarah bangsa,
bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila merupakan
hasil konsensus kolektif ketika bangsa ini memerdekakan diri. Konsensus
tersebut adalah kesepakatan bersama yang tidak dapat diubah hanya berdasarkan
kehendak sebagian pihak, sekalipun secara kuantitatif mereka mayoritas.
Perubahan terhadap konsensus hanya sah apabila disepakati oleh seluruh unsur
yang terlibat di dalamnya.
Prinsip fundamental dalam politik adalah penghormatan terhadap martabat
setiap pribadi manusia. Manusia harus diperlakukan sebagai subjek, bukan objek
kekuasaan. Tidak seorang pun berhak merendahkan atau mengeksploitasi manusia
demi tujuan politik apa pun, sebab setiap pribadi memiliki harkat dan martabat
yang setara. Mengabaikan martabat manusia berarti melupakan kodrat kemanusiaan
itu sendiri. Prinsip ini sejalan dengan nilai keadilan sosial yang menjadi
landasan etis kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dengan demikian, demi menjaga keutuhan dan keberlanjutan Indonesia sebagai
negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan paradigma berpikir
bersama yang menolak politisasi agama. Agama perlu dikembalikan pada fitrahnya
yang luhur: sebagai sumber nilai spiritual, energi moral, dan inspirasi etis
bagi kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Agama-agama yang
beragam di Indonesia hendaknya menjadi kekuatan pemersatu, penumbuh keutamaan
moral, serta sarana peningkatan harkat dan martabat manusia—bukan alat
legitimasi kekuasaan atau pemecah persatuan bangsa.
Daftar Pustaka
Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta
: Gramedia Pustaka Utama.
Jurdi, Syarifuddin. 2008. Pemikiran Politik Islam Indonesia.
Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zastrouw, Ng Al. 2006. Gerakan Islam Simbolik. Yogyakarta : LKiS
Yogyakarta.
http://www.suaramerdeka.com/harian/0611/03/opi04.htm
http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=617&Itemid=2
http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=11&Itemid=10
Trisna Ari Ayumika