Agama di Ruang Publik Indonesia: Etika Politik dan Bahaya Politisasi

Berbagai kajian ilmiah kontemporer menunjukkan bahwa agama tidak lagi dipahami semata sebagai wilayah privat yang mengatur relasi manusia dengan Tuhan, melainkan juga sebagai fenomena sosial yang berkelindan erat dengan struktur budaya, ekonomi, dan politik. Kajian Stark dan Glock, misalnya, memetakan keberagamaan ke dalam sejumlah dimensi—keyakinan, praktik, pengalaman, pengetahuan, dan konsekuensi—yang menegaskan bahwa agama hadir secara nyata dalam kehidupan sosial. Sementara itu, Geertz memandang agama sebagai sistem simbol yang membentuk kerangka makna dan cara pandang manusia terhadap realitas sosial. Pandangan ini diperkuat oleh pemikiran Durkheim dan Weber yang sama-sama menempatkan agama sebagai kekuatan penting dalam membangun solidaritas sosial sekaligus memengaruhi tindakan dan orientasi sosial manusia.

Bertolak dari kerangka teoretis tersebut, relasi agama dan politik di Indonesia menjadi menarik sekaligus problematis untuk dikaji. Dalam konteks demokrasi elektoral, agama kerap direduksi menjadi instrumen mobilisasi politik. Pada momen-momen tertentu, terutama menjelang pemilu, politik cenderung merapatkan posisinya pada agama karena agama dipandang memiliki daya ikat emosional yang kuat terhadap massa. Simbol, narasi, dan identitas keagamaan kemudian digunakan untuk membangun legitimasi, memperkuat dukungan, atau bahkan mendelegitimasi lawan politik.

Salah satu manifestasi paling nyata dari fenomena ini adalah lahirnya berbagai peraturan daerah (Perda) berbasis syariat Islam di sejumlah wilayah. Secara normatif, perda-perda tersebut kerap dibingkai sebagai upaya meningkatkan moralitas dan ketertiban sosial. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit yang justru lebih mencerminkan kepentingan politik jangka pendek elite lokal, terutama untuk mempertahankan atau memperluas kekuasaan pada periode berikutnya. Agama, dalam hal ini, berisiko mengalami instrumentalisasi: nilai-nilai transendennya disederhanakan menjadi slogan politik, sementara substansi keadilan, kesejahteraan, dan kemanusiaan, yang sejatinya menjadi inti ajaran agama, sering kali terpinggirkan.

Di titik inilah agama dan simbol-simbol supranatural memainkan peranan strategis dalam politik. Sebagaimana pemikiran Durkheim, agama memiliki fungsi utama dalam menciptakan solidaritas dan kohesi sosial. Namun, ketika solidaritas ini dimobilisasi secara selektif, agama dapat berubah menjadi alat pembeda. Sementara itu, Weber menunjukkan bahwa agama dapat menyediakan legitimasi bagi kekuasaan, terutama melalui etika dan sistem makna yang diinternalisasi oleh masyarakat. Dalam praktik politik Indonesia, legitimasi ini kerap dimanipulasi melalui simbol, retorika moral, dan klaim representasi kehendak Tuhan.

Lebih jauh, sebagaimana dikemukakan Geertz, agama sebagai sistem budaya menyediakan simbol-simbol yang sarat makna. Simbol-simbol inilah yang kemudian dipinjam oleh elite politik untuk membangun narasi kekuasaan. Agama tidak hanya dijadikan landasan kepercayaan, tetapi juga sumber tradisi dan otoritas moral yang dapat dimobilisasi untuk membenarkan kebijakan, memperkuat dominasi, atau meredam kritik. Dalam situasi demikian, agama berisiko kehilangan daya kritisnya dan justru menjadi alat legitimasi status quo. Dengan demikian, persoalan utama relasi agama dan politik bukanlah pada hadirnya agama di ruang publik, melainkan pada praktik manipulatif yang menjadikan agama sekadar instrumen kekuasaan.

Islam dan Politik

Relasi antara Islam dan politik di Indonesia memiliki lintasan sejarah yang panjang dan kompleks. Sejarah ini dapat ditelusuri sejak awal masuknya Islam ke Nusantara sekitar abad ke-7 M. Pada fase awal tersebut, Islam tidak hadir dalam ruang kosong, melainkan berinteraksi secara intens dengan realitas sosial dan kultural yang telah ada, seperti tradisi Hindu-Buddha dan kepercayaan animisme. Proses interaksi ini membentuk corak Islam Nusantara yang relatif akomodatif, di mana ajaran Islam beradaptasi dengan struktur sosial lokal tanpa serta-merta meniadakan tradisi sebelumnya.

Seiring waktu, Islam tidak hanya berkembang sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai kekuatan sosial dan politik yang signifikan. Beberapa abad kemudian, Islam justru tampil sebagai salah satu motor penggerak dinamika politik di Indonesia. Hal ini tampak jelas dalam berbagai perlawanan terhadap kolonialisme Belanda, di mana gerakan-gerakan Islam (baik yang bersifat lokal-tradisional maupun nasional-modernis) memainkan peran penting dalam membangun kesadaran kolektif dan semangat perjuangan menuju kemerdekaan. Dalam konteks ini, Islam berfungsi bukan sekadar sebagai identitas religius, tetapi juga sebagai basis moral dan ideologis bagi perlawanan politik.

Pasca-kemerdekaan, politik Islam memasuki fase baru, yakni keterlibatannya dalam proses pembentukan identitas negara. Pada tahap ini, Islam dihadapkan pada kebutuhan untuk berkompromi demi menjaga persatuan bangsa yang plural. Kompromi tersebut, meskipun berhasil meletakkan fondasi negara-bangsa, di sisi lain menimbulkan ketegangan laten bagi politik Islam. Dalam perkembangan selanjutnya, terutama pada masa rezim Orde Baru, ekspresi politik Islam mengalami pembatasan yang cukup ketat sehingga identitas Islam politik menjadi semakin kabur. Alih-alih berkembang secara substantif, Islam politik justru mengalami depolitisasi struktural.

Memasuki era Reformasi, harapan akan kebangkitan politik Islam yang lebih demokratis dan berorientasi pada nilai-nilai keadilan sosial ternyata tidak sepenuhnya terwujud. Identitas Islam politik tetap berada dalam posisi yang ambigu, bahkan cenderung terfragmentasi. Relasi panjang antara Islam dan politik di Indonesia seolah menjauh dari cita-cita awal perjuangan bangsa. Alih-alih membangun dan mengembangkan politik Islam yang konstruktif dan berorientasi pada kemaslahatan publik, praktik yang lebih dominan saat ini justru adalah politisasi agama demi kepentingan pragmatis jangka pendek. Kondisi ini menunjukkan adanya pergeseran dari politik Islam sebagai etika dan gerakan emansipatoris menuju agama sebagai instrumen kekuasaan.

Antara Politisasi Agama dan Politik Agama

Fenomena politisasi agama (yakni penggunaan agama untuk kepentingan kekuasaan) kian mengemuka dalam praktik politik kontemporer. Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai produk hukum bernuansa agama di sejumlah daerah yang, alih-alih berangkat dari kebutuhan sosial yang mendesak, justru lebih sering merefleksikan kepentingan politik jangka pendek. Demikian pula keberadaan partai-partai politik berbasis agama yang dalam praktiknya kerap menjadikan simbol dan identitas keagamaan sebagai alat mobilisasi elektoral. Dalam proses ini, agama secara perlahan digeser dari wilayah sakral ke wilayah profan, khususnya ranah hukum dan politik praktis.

Pada hakikatnya, agama merupakan sumber nilai dan energi moral yang positif bagi kehidupan sosial. Namun, dalam realitas politik, agama justru tidak jarang tampil sebagai pemicu konflik dan ketegangan sosial. Ketika agama direduksi menjadi instrumen politik, ia kehilangan fungsi etik dan transformatifnya. Oleh karena itu, politisasi agama—baik melalui regulasi bernuansa agama maupun kendaraan partai politik—idealnya tidak lagi menjadi tren di tengah masyarakat yang semakin plural dan modern.

Penting untuk membedakan secara tegas antara politisasi agama dan politik agama. Politisasi agama adalah praktik mengeksploitasi agama sebagai kendaraan untuk merebut atau mempertahankan kekuasaan politik. Dalam konteks ini, ayat, dalil, simbol, dan figur keagamaan dimanfaatkan secara selektif untuk membangun legitimasi dan dukungan massa. Sementara itu, politik agama justru menempatkan agama sebagai sumber etika publik. Politik agama bersifat moral dan profetik: ia menghadirkan suara kenabian yang kritis terhadap kekuasaan, berani menegur pemerintah dan pejabat publik yang menyimpang dari tanggung jawabnya, serta berpihak pada keadilan dan kemanusiaan.

Penggunaan simbol-simbol keagamaan dalam panggung politik—seperti kehadiran tokoh agama, istilah silaturahmi, atau bahasa moral-religius—mengandung pesan politis yang sering kali melampaui substansi ajaran agama itu sendiri. Simbol tersebut bekerja sebagai alat komunikasi politik yang efektif, sehingga membebaskan ruang politik dari anasir keagamaan bukanlah perkara sederhana. Bahkan, bagi sebagian kalangan, pemisahan agama dan politik tidak hanya dianggap sulit, tetapi juga tidak perlu, mengingat agama telah menjadi bagian integral dari kehidupan sosial masyarakat.

Dalam diskursus klasik, terdapat tiga paradigma utama mengenai hubungan agama dan politik. Pertama, paradigma pemisahan, yang memandang agama dan politik sebagai dua wilayah berbeda: agama bersifat ilahiah dan privat, sedangkan politik bersifat duniawi dan publik. Kedua, paradigma penyatuan, yang menegaskan bahwa agama dan politik tidak dapat dipisahkan karena agama mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk urusan politik. Ketiga, paradigma integratif-kritis, yang tidak mempertentangkan agama dan politik, tetapi menempatkan agama sebagai sumber nilai, inspirasi, dan motivasi moral bagi kehidupan politik tanpa harus terjebak dalam perebutan kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia yang plural dan demokratis, paradigma ketiga tampaknya paling relevan. Agama tidak seharusnya dijadikan alat politik kekuasaan, melainkan sumber etika publik yang membimbing praktik politik agar tetap berorientasi pada keadilan, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Dengan demikian, yang perlu diperkuat bukanlah politisasi agama, melainkan politik agama yang bermoral, kritis, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Relasi Agama dan Politik

Dalam konteks reformasi dan demokratisasi dewasa ini, gagasan pemisahan mutlak antara agama dan politik sesungguhnya semakin kehilangan relevansinya. Paradigma pemisahan tersebut tidak lahir dari tradisi intelektual bangsa Indonesia sendiri, melainkan merupakan warisan kolonial yang dipopulerkan oleh Snouck Hurgronje. Melalui kebijakan dan wacananya, ia berupaya memprivatisasi Islam agar terbatas pada ruang ibadah semata menjadi apa yang sering disebut sebagai “agama masjid”, dan tidak memiliki daya pengaruh dalam ranah sosial-politik. Ironisnya, pola pikir ini justru mengakar kuat di kalangan sebagian elite politik Indonesia hingga kini, yang beranggapan bahwa politik tidak memiliki hubungan apa pun dengan agama, sehingga para ulama, kiai, dan ustaz dianggap tidak pantas atau tidak perlu terlibat dalam politik.

Privatisasi agama semacam itu bukan hanya pengingkaran terhadap hakikat manusia sebagai zoon politicon (makhluk politik), tetapi juga bertentangan dengan spirit demokrasi itu sendiri. Larangan penggunaan ayat-ayat Al-Qur’an atau nilai-nilai agama dalam kampanye politik, misalnya, kerap dikemukakan tanpa pijakan filosofis dan konstitusional yang kuat. Bahkan, cara pandang ini dapat berseberangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Jika tindakan politik sepenuhnya dipisahkan dari nilai-nilai agama dan moral, maka kekuasaan berpotensi diperjuangkan dengan segala cara, termasuk korupsi, manipulasi, dan penyalahgunaan wewenang, tanpa lagi dipandang sebagai perbuatan yang salah secara etis.

Pemisahan agama dan politik secara kaku berisiko menyeret bangsa Indonesia ke dalam nihilisme moral; kehidupan politik yang kering nilai, tercerabut dari akar sejarah pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, di sisi lain, paradigma yang sepenuhnya menyatukan agama dan politik juga tidak sepenuhnya sejalan dengan “senyawa akhir” sejarah pendirian bangsa. Persoalan ini bahkan pernah menjadi perdebatan sengit dalam sidang-sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Dari perdebatan tersebut, lahir konsensus fundamental: pertama, Indonesia bukanlah negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler; kedua, negara mengakui asas keagamaan dan bersikap positif terhadap agama dengan berbagai bentuk perwujudannya. Konsensus inilah yang menjadi dasar formulasi Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 29 UUD 1945.

Berangkat dari konsensus tersebut, paradigma ketiga, yang memandang agama dan politik tidak perlu dipertentangkan tetapi juga tidak boleh dicampuradukkan, ternyata masih menyisakan kerancuan dalam praktik. Di satu sisi agama diakui dan dijunjung tinggi, tetapi di sisi lain ia dilarang hadir dalam wilayah tertentu, terutama politik. Kerancuan inilah yang kerap melahirkan topeng-topeng politik: agama digunakan secara terselubung untuk kepentingan kekuasaan. Jika di Barat muncul adagium “agama adalah candu masyarakat” akibat dominasi dogma agama secara terbuka, maka di Indonesia adagium “politik itu kotor” justru lahir dari pemanfaatan agama secara diam-diam dan manipulatif.

Karena ketiga paradigma lama tersebut tidak sepenuhnya memadai, diperlukan format baru relasi agama dan politik dalam arus reformasi dan demokrasi Indonesia. Formulasi yang lebih tepat adalah sintesis antara paradigma kedua dan ketiga. Dalam paradigma baru ini, agama ditempatkan secara sentral dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berdimensi transendental sekaligus menjiwai sila-sila Pancasila lainnya. Di ruang inilah nilai-nilai adiluhung agama—keadilan, kejujuran, kemanusiaan, dan solidaritas—dapat diambil “apinya” untuk kepentingan kehidupan bersama yang bersifat temporal.

Dengan konfigurasi demikian, agama harus ditempatkan di ruang publik yang terbuka. Umat beragama dituntut berperan secara kritis dan pluralis, dengan menanggalkan klaim kebenaran eksklusif serta ego kelompok. Agama tidak hadir sebagai alat legitimasi kekuasaan, melainkan sebagai sumber etika publik yang menyinari seluruh aspek kehidupan, termasuk politik. Dengan cara inilah relasi agama dan politik di Indonesia dapat dibangun secara sehat: tidak saling menegasikan, tidak pula saling mengeksploitasi, melainkan saling menjiwai demi terwujudnya kehidupan berbangsa yang bermoral, adil, dan demokratis.

Kesimpulan

Indonesia bukanlah negara agama dan bukan pula milik umat beragama tertentu. Karena itu, agama tidak boleh diperalat untuk kepentingan politik praktis. Politik pada hakikatnya bertujuan mengelola kehidupan publik, sementara publik Indonesia bersifat majemuk—baik dari segi agama, budaya, maupun pandangan hidup. Oleh sebab itu, penggunaan agama sebagai instrumen politik merupakan tindakan yang berbahaya. Agama yang hakikatnya sakral direduksi menjadi alat politik yang profan; dalam arti tertentu, hal ini dapat dipahami sebagai bentuk “pemerkosaan” terhadap kesucian agama itu sendiri.

Sebagai alternatif, politik yang relevan bagi konteks kebangsaan adalah politik kebangsaan, yakni politik yang berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, bukan pada kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Politik kebangsaan bersifat konstruktif, menolak segala bentuk politik destruktif yang mengarah pada disintegrasi bangsa atau upaya mengubah konsensus dasar negara. Kepentingan bangsa dan negara tersebut telah dirumuskan secara tegas dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat: melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Hakikat politik berkaitan erat dengan tindakan-tindakan yang diarahkan pada kesejahteraan umum. Politik tidak semata-mata berlangsung dalam wilayah hukum dan regulasi formal, tetapi juga dalam upaya membangun konsensus dan persetujuan masyarakat terhadap aturan-aturan tersebut. Dalam sejarah bangsa, bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dasar negara Pancasila merupakan hasil konsensus kolektif ketika bangsa ini memerdekakan diri. Konsensus tersebut adalah kesepakatan bersama yang tidak dapat diubah hanya berdasarkan kehendak sebagian pihak, sekalipun secara kuantitatif mereka mayoritas. Perubahan terhadap konsensus hanya sah apabila disepakati oleh seluruh unsur yang terlibat di dalamnya.

Prinsip fundamental dalam politik adalah penghormatan terhadap martabat setiap pribadi manusia. Manusia harus diperlakukan sebagai subjek, bukan objek kekuasaan. Tidak seorang pun berhak merendahkan atau mengeksploitasi manusia demi tujuan politik apa pun, sebab setiap pribadi memiliki harkat dan martabat yang setara. Mengabaikan martabat manusia berarti melupakan kodrat kemanusiaan itu sendiri. Prinsip ini sejalan dengan nilai keadilan sosial yang menjadi landasan etis kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan demikian, demi menjaga keutuhan dan keberlanjutan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, diperlukan paradigma berpikir bersama yang menolak politisasi agama. Agama perlu dikembalikan pada fitrahnya yang luhur: sebagai sumber nilai spiritual, energi moral, dan inspirasi etis bagi kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Agama-agama yang beragam di Indonesia hendaknya menjadi kekuatan pemersatu, penumbuh keutamaan moral, serta sarana peningkatan harkat dan martabat manusia—bukan alat legitimasi kekuasaan atau pemecah persatuan bangsa.

Daftar Pustaka 

Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Jurdi, Syarifuddin. 2008. Pemikiran Politik Islam Indonesia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar.
Zastrouw, Ng Al. 2006. Gerakan Islam Simbolik. Yogyakarta : LKiS Yogyakarta.

http://www.suaramerdeka.com/harian/0611/03/opi04.htm

http://www.mediaumat.com/index.php?option=com_content&task=view&id=617&Itemid=2

http://alislamu.com/index.php?option=com_content&task=view&id=11&Itemid=10


Trisna Ari Ayumika

Postingan populer dari blog ini

Siapakah Manusia Indonesia?

KEPENTINGAN POLITIK DALAM PERDA BERBASIS SYARIAT ISLAM