KEPENTINGAN POLITIK DALAM PERDA BERBASIS SYARIAT ISLAM
Peraturan Daerah (Perda) berbasis syariat Islam, itulah yang menjadi perdebatan
di kalangan masyarakat, ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak
penerapan Perda tersebut. Maraknya penerapan Perda itu di tingkat pemerintah
lokal, baik provinsi maupun kabupaten, tampaknya didorong oleh program
desentralisasi atau otonomi daerah yang merupakan salah satu bagian dari proses
demokratisasi pasca orde baru. Kondisi ini makin meningkat terutama sejak
provinsi Aceh mendapatkan otonomi khusus melalui serangkaian peraturan
perundang-undangan nasional untuk memberlakukan secara formal sejumlah
ketentuan syariat Islam di wilayahnya.[1] Apa
yang terjadi di Aceh mewabah ke beberapa daerah yang memiliki tradisi dan
kesejarahan Darul Islam yang cukup kuat, seperti Sulawesi Selatan dan Jawa
Barat.
Meski mendapat banyak penolakan, namun Perda berbasis syariat Islam tetap
diterapkan. Bahkan pemerintah pusat pun cenderung ambigu dalam kasus ini,
mereka menjadi safety player dalam menanggapinya. Esai ini
membahas tentang apa sebenarnya kepentingan di balik Perda berbasis syariat
Islam yang cenderung memaksa.
KASUS
Siswi-Siswi Kristen Pun Terpaksa Berjilbab
Kewajiban Busana Muslim di Kota Padang[2]
Pada 7 Maret 2005, Walikota Padang, Fauzi Bahar mengeluarkan instruksi
kewajiban berjilbab bagi seluruh sekolah. Sejak saat itu kontroversi pun
meledak. Pasalnya, jilbab merupakan pilihan pribadi bagi pemakainya. Dengan
instruksi tersebut, berjilbab bukan lagi pilihan atau kerelaan, melainkan
pemaksaan.
Kelompok minoritas (non muslim) pun merasa sangat terganggu, bahkan
terancam kebebasannya karena mereka pun wajib mengikuti aturan tersebut.
Ternyata, tak hanya siswi non muslim yang merasa terpaksa, siswi muslimah pun
merasa terpaksa memakai jilbab sebagai peraturan sekolah. Kondisi yang memaksa
ini tidak hanya berkutat pada masalah jilbab, simbol-simbol keislaman pun
memenuhi setiap sudut sekolah, selain itu kuliah tujuh menit (kultum) yang
berisi ceramah agama islam tidak boleh mereka lewatkan. Semua itu membuat
pandangan umum sekolah-sekolah negeri berubah menjadi sekolah agama
(madrasah).
Secara umum kondisi umat Kristen di Padang merasa tertekan. Orang
tua yang ingin menghindar dari aturan tersebut memindahkan anak-anak mereka
secara langsung ke sekolah-sekolah Katolik/Kristen, atau menyekolahkan
anak-anak mereka di luar daerah Sumantera Barat.
ANALISIS
Perda bebasis syariat Islam pada umumnya ditujukan untuk kepentingan
politik jangka pendek para elit di masing-masing wilayah tersebut, yaitu agar
terpilih lagi pada periode jabatan berikutnya. Perda berbasis syariat
seringkali digunakan sebagai alat untuk kepentingan pencitraan elit politik
yang sedang berkuasa dan untuk mempertahankan tingkat kepercayaan publik
terhadap penguasa eksekutif dan lembaga legislatif suatu wilayah. Selain itu,
Perda berbasis syariat Islam juga menjadi semacam modal awal investasi politik
untuk meraih simpati pemilih muslim dalam pilkada.
Perda berbasis syariat pun dijadikan ajang perlombaan bagi partai politik
untuk menunjukan komitmen artifisial mereka terhadap kepentingan Islam dan umat
Islam di Indonesia. Bagi partai politik, penampakan komitmen semacam itu
menjadi signifikan untuk “menggaet” hati pemilih umat Islam dalam pemilu
ataupun pilkada. Sejauhmana upaya politik pencitraan semacam ini berhasil
merebut simpati umat Islam tentu saja tidak dapat diketahui secara pasti. Akan
tetapi, upaya tersebut menjelaskan betapa banyaknya motivasi di balik lahirnya
Perda tersebut. Singkatnya, kesalehan religius bukanlah semata-mata pendorong
munculnya Perda berbasis syariat, tetapi pertimbangan politik tak jarang turut
melatarbelakangi keberadaan Perda itu.
Perda berbasis syariat Islam dianggap sebagai standar pelaksanaan praktek
keagamaan yang dapat diterima dan dipandang sah secara hukum di sebuah daerah.
Ketika Perda tersebut diberlakukan, tak pelak seluruh warga diminta (secara
sukarela maupun melalui paksaan) untuk menyesuaikan diri dan mematuhi ketentuan
perda itu. Padahal secara realita, Perda berbasis syariat tidak dapat menjawab
persoalan substansial bangsa tentang kemiskinan, korupsi yang merajalela dan
kerusakan lingkungan, karena perda tersebut cenderung ‘menghukum’ para pelaku
kejahatan kelas teri (orang-orang kecil) seperti perjudian, pencurian, dan
perzinahan. Perda berbasis syariat tidak punya “keberanian” menghadapi penjahat
kelas kakap yang justru memiliki kedekatan politik dengan para tokoh organisasi
pendukung perda syariat Islam. Pemberlakuan syariat Islam di Aceh, misalnya,
hanya mampu menghukum maling, penjudi, penzinah kelas teri.
Perda berbasis syariat Islam secara realitas, seperti tampak dan dirasakan
masyarakat Aceh, hanya melahirkan ketertekanan politik kepada masyarakat bawah
yang seolah-olah diatur dengan moralitas abstrak. Sementara para pejabat dan
ulama menjadi pemegang kebenaran moral syariat agama. Masyarakat dengan segala
elemen dan hirarkinya tidak lebih dipandang sebagai sasaran kebijakan hukum.
Tidak mengherankan apabila dominasi hukum negara melalui berbagai produk hukum
dan kebijakan telah menyebabkan elemen dan kelompok-kelompok masyarakat semakin
terpinggirkan. Tampaknya, para pemegang kekuasaan menggunakan agama Sebagai
alat untuk melenakan dan menindas rakyat kecil, sedangkan bagi para penguasa
agama merupakan alat untuk mencapai kekuasaan atau kepentingan.
REFLEKSI SOSIOLOGIS
Perspektif sosiologis mengungkapkan bahwa nilai, norma, adat, kebiasaan,
kesepakatan sosial dan sebagainya yang ada dalam setiap elemen masyarakat
sebagai hukum rakyat tidak berlaku universal. Sementara hukum negara bersifat
universal, memaksa, dan seragam. Dalam konteks ini, membangun kesetaraan di
atas dua ranah hukum yang dianut oleh masyatakat akan memberikan jaminan bagi
harmonisasi kehidupan. Oleh karena itu implementasi perda bernuansa syariat
Islam akan berhasil apabila ia mampu memayungi semua elemen masyarakat,
lebih-tebih apabila masyarakat yang heterogen.
Bagi elemen masyarakat yang mempunyai kesadaran kolektif sejalan dengan
kepatuhan akan hadimya hukum Negara, termasuk perda bernuansa syariat Islam,
akan menjadikan hal itu sebagai norma dan nilai bersama bagi tatanan kehidupan.
Namun, apabila reproduksi norma atau nilai bersama ini dibangun atas landasan
kesadaran palsu (false conciousness) maka yang berkembang
nantinya adalah kepura-puraan, dan dalam ranah religiusitas akan muncul
kesalehan formal, kepatuhan palsu yang dilakukan untuk sekedar menghindari
jeratan sanksi negara. Sebaliknya, mereka yang tidak patuh pada hukum negara
dan berjalan di atas hukum rakyat (folk law), mereka pun akan
rnereproduksi tatanan nilai dan norma tersendiri.
KESIMPULAN
Penerapan formal syariat islam melalui Perda merupakan upaya perangkat
negara memperkecil hak individual muslim untuk memiliki pandangan dan tafsiran
tersendiri mengenai suatu ajaran keagamaan. Setiap elemen masyarakat
akan selalu rnereproduksi tatanan nilai dan norma atas dasar way of
life, yang pada gilirannya akan menjadi nilai kolektif, kebiasaan
sehari-hari, kesepakatan-kesepakatan sosial dan adaptasi dari semuanya, sebagai
acuan dalam hukum rakyat. Sebaliknya, negara pun punya norma tersendiri dalam
memproduksi hukum.[3] Dihadapkan
dengan kondisi tersebut, setiap elemen masyarakat akan melakukan respon yang
berbeda satu sama Iain. Respon tidak saja atas nilai yang dianut, tetapi juga
respon dalam artian individual, kolektif, dan atas dasar karakter sosial dengan
segala dimensinya.
Kepatuhan pada hukum rakyat bagi sebagian masyarakat tidak berarti mereka
menafikkan hukum negara. Protes terhadap hukum negara tidak berarti bahwa
mereka yang patuh pada hukum rakyat tidak menjadikan hukum negara sebagai
acuannya. Dalam konteks tertentu kepatuhan terhadap hukum negara dan hukum
rakyat akan tetap terjadi. Yang diperlukan adalah ruang negosiasi di antara dua
kutub yang akan selalu ada di tengah-tengah masyarakat. Apabila ruang negosiasi
antara masyarakat yang menganut folk law dengan masyarakat
yang setuju state law tidak terakomodasi, maka hampir
dipastikan bahwa konflik akan selalu membayangi tatanan kehidupan
masyarakat.
Dalam kasus penerapan Perda berbasis syariat Islam terlihat bahwa negara
terkesan memaksakan penerapan syariat Islam bagi warganya, padahal negara tidak
berhak atas hal tersebut. Negara seharusnya lebih fokus dan memperhatikan
jaminan perlindungan warganya yang beragama islam untuk melaksanakan
perintah-perintah islam sesuai dengan keyakinan dan pandangan keagamaan yang
mereka pilih secara sukarela, dan bukannya sebagai kewajiban keagamaan yang
diinstruksikan oleh lembaga negara.
[1] Arskal
Salim, “Perda Berbasis Agama dan Perlindungan Konstitusional Penegakan
HAM” Jurnal Perempuan, edisi 60, hlm. 8.
[2] Kasus
ini pernah dimuat di Jurnal Perempuan Edisi 60, namun disajikan kembali dengan
bahasa penulis.
[3] Pro
Kontra Implementasi Perda Syariah, diakses dari http://journal.uii.ac.id/index.php/JHI/article/viewFile/249/244,
pada 9 Juni 2011, pukul 19.30 WIB.
~ Trisna Ari Ayumika