Peraturan Daerah (Perda) berbasis syariat Islam, itulah yang menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, ada yang mendukung, tapi tak sedikit yang menolak penerapan Perda tersebut. Maraknya penerapan Perda itu di tingkat pemerintah lokal, baik provinsi maupun kabupaten, tampaknya didorong oleh program desentralisasi atau otonomi daerah yang merupakan salah satu bagian dari proses demokratisasi pasca orde baru. Kondisi ini makin meningkat terutama sejak provinsi Aceh mendapatkan otonomi khusus melalui serangkaian peraturan perundang-undangan nasional untuk memberlakukan secara formal sejumlah ketentuan syariat Islam di wilayahnya. [1] Apa yang terjadi di Aceh mewabah ke beberapa daerah yang memiliki tradisi dan kesejarahan Darul Islam yang cukup kuat, seperti Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. Meski mendapat banyak penolakan, namun Perda berbasis syariat Islam tetap diterapkan. Bahkan pemerintah pusat pun cenderung ambigu dalam kasus ini, mereka menjadi safety player dal...