Seksualitas, Moralitas, dan Ketimpangan Gender
Seks tidak pernah berdiri sendiri sebagai urusan tubuh dan dorongan biologis semata. Tersembunyi di balik bahasa, makna, dan kuasa, sehingga masyarakat, agama, dan budaya mengatur seks untuk memberi bentuk dan batas pada sesuatu yang dianggap begitu kuat sekaligus rentan. Masyarakat meyakini bahwa seks merupakan peristiwa penting yang harus diatur dengan tata tertib dan tanggung jawab sosial. Agama memperkuatnya dengan memasukkan dimensi moral dan transendental, mengikat seks dengan hukum tuhan; batasan (halal-haram), etika (suci-najis), dan ibadah (pahala-dosa). Melalui identitas dan norma-norma, budaya mengatur tentang tubuh, dan bagaimana manusia memandang hasrat seksual. Apa yang boleh ditampilkan di ruang publik dan apa yang harus disembunyikan di ruang privat, adalah parameter yang telah dinegosiasikan dan harus dijaga sebagai warisan turun-temurun.
Seiring dengan perkembangan masyarakat, institusi sosial turut mengambil alih fungsi-fungsi tersebut. Ilmu pengetahuan menggolongkan seks berdasarkan apa yang dianggap normal-abnormal, sehat-sakit, dan risiko-pencegahan. Seks juga dibahasakan dalam statistik, diagnosis, dan protokol medis. Atas dasar itu, negara mulai mengatur seks melalui kebijakan/hukum; hak reproduksi, usia legal perkawinan, definisi kekerasan/penyimpangan seksual, juga apa yang boleh ditayangkan dan dipraktikkan, serta sanksi pidana yang mengaturnya.
Meski telah dibakukan dalam hukum, pengaturan tentang seks tidak berhenti sampai di situ. Seks merasuk ke dalam praktik kehidupan sehari-hari (melalui obrolan dan media) yang membuat individu dapat memberi nilai pada dirinya sendiri, dan menafsirkan hasratnya sesuai dengan norma yang telah diinternalisasi. Sehingga seks tidak lagi sekadar pengalaman pribadi, melainkan konsensus antara hasrat dan tatanan sosial, juga antara tubuh dan kekuasaan. Meminjam istilah Gayle Rubin, mungkin inilah yang dimaksud sebagai proses membangun "sistem seks atau gender".
Seks dan gender bukan sebatas fakta biologis, melainkan pengalaman yang dikonstruksi dan dikontrol. Penamaan "laki-laki" atau "perempuan" menjadi bahasa pertama yang dilekatkan pada tubuh seseorang sejak dilahirkan. Kemudian diikuti dengan seperangkat desain tentang cara berpakaian, bagaimana harus bersikap, dan peran yang harus dijalani. Dari sinilah seksualitas mulai diarahkan. Ekspresi cinta, hasrat, dan relasi intim dikontrol, tidak dibiarkan bebas, tetapi harus selaras dengan citra gender yang dianggap benar. Maskulinitas diidentikkan dengan dominasi dan kekuatan, sementara feminitas dipasung dengan kepasifan dan pengendalian diri.
Dalam kasus ini, tubuh manusia tidak lagi dimaknai sebagai tubuh biologis, tetapi sebagai simbol sosial, yang membuat peran dan penilaian terhadap perempuan dan laki-laki dikaitkan secara tidak seimbang. Misalnya, mengenai cara pandang masyarakat tentang keperawanan dan keperjakaan. Pada perempuan keperawanan diperlakukan sebagai sesuatu yang berharga namun rentan, sehingga harus dijaga. Ia menjadi tolok ukur moral dan kehormatan individu, dan representasi martabat komunitas.
Dalam perkawinan, keperawanan dianggap sebagai "modal sosial", sebuah jaminan nilai yang menjadi bukti bahwa perempuan mampu mengendalikan diri, patuh pada norma, dan sesuai dengan gambaran istri ideal. Keperawanan juga dijadikan dalil kesalehan perempuan, tanda bahwa perempuan itu baik dan suci. Penilaian tersebut memosisikan tubuh perempuan sebagai ruang publik yang dikontrol bersama. Harga diri perempuan pun hanya dikaitkan erat dengan pengendalian seksualitasnya. Sementara itu, keperjakaan pada laki-laki tidak diberi makna yang sama, mereka tidak dibebankan tuntutan simbolik yang setara. Bahkan ketidakperjakaan kerap dikaitkan (secara positif) dengan petualangan, kekuatan, dan simbol maskulinitas.
Ketimpangan tersebut menampilkan bagaimana seksualitas diatur melalui kacamata yang berbeda. Kehormatan perempuan diukur dari kemampuan mengendalikan hasrat, sedangkan kemuliaan laki-laki diukur dari keaktifan seksual dan kemampuan "menaklukkan". Dari sinilah lahir kewenangan laki-laki untuk mengatur kenikmatan seksual, kemudian seperangkat norma dan keyakinan dibentuk untuk mengontrol tubuh dan hasrat demi kepentingan sosial yang lebih luas.
Hasrat perempuan disenyapkan melalui keyakinan bahwa perempuan yang menikmati seks adalah perempuan yang tidak bermoral. Sehingga bahasa kenikmatan seks dijauhkan dari perempuan, dan seks sekadar diletakkan pada fungsi reproduktif (kodrat perempuan). Kenikmatan laki-laki menjadi pusat kegiatan seks bahkan dirayakan sebagai "kepuasan", sedangkan kenikmatan perempuan bukan sesuatu yang dianggap penting, apalagi untuk menjadi tolok ukur keberhasilan dalam relasi seksual. Ini memperlihatkan bahwa laki-laki berdaulat dalam pengambilan keputusan seksual. Seks diatur bukan hanya untuk mengendalikan hasrat, tapi untuk mengamankan tatanan sosial tertentu yang mereproduksi ketidaksetaraan.