Menyontek sebagai Akar Budaya Korupsi

Tuntutan hidup mendorong manusia berlomba-lomba mencari harta. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika harta menjadi sesuatu yang ingin dimiliki oleh setiap orang. Berbagai cara pun ditempuh untuk memperolehnya, baik secara sportif maupun curang. Setiap individu memiliki definisi masing-masing tentang harta berdasarkan apa yang dianggap paling penting. Bagi peserta didik, harta dapat berupa nilai; sementara bagi koruptor, harta identik dengan uang. Ironisnya, cara-cara curang tersebut seakan telah membudaya dan dianggap sebagai hal yang biasa, bahkan lumrah.

Salah satu bentuk kecurangan yang sering dianggap wajar adalah menyontek. Tidak sedikit orang yang menyebut menyontek sebagai “budaya” di Indonesia. Praktik ini terjadi di berbagai tingkat dan bidang, mulai dari ujian sekolah, ujian nasional, seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), plagiarisme di perguruan tinggi, hingga peniruan budaya antarnegara yang masih hangat diperbincangkan di berbagai media. Memang, manusia memiliki kecenderungan alami untuk meniru, namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan menyontek.

Menyontek merupakan bentuk perilaku tidak jujur yang dilakukan secara sadar dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan ini melanggar aturan yang berlaku karena mengabaikan prinsip keadilan. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, menyontek telah menjadi persoalan yang cukup serius. Namun, masalah ini sering kali tidak mendapatkan perhatian yang memadai karena dianggap sebagai pelanggaran kecil. Padahal, meskipun bersifat mikro, praktik menyontek dapat menimbulkan dampak yang luas dan berskala makro.

Dari sudut pandang psikologis, keputusan seseorang untuk menyontek umumnya dipicu oleh rendahnya rasa percaya diri serta kurangnya penghargaan terhadap kemampuan diri. Dalam situasi tersebut, menyontek dipersepsikan sebagai alternatif yang paling menguntungkan. Proses pengambilan keputusan sangat dipengaruhi oleh situasi yang dihadapi individu. Ketika berada pada kondisi tersebut, seseorang akan melalui tahapan berpikir, mulai dari mempertimbangkan berbagai pilihan, menganalisis dan memprediksi kemungkinan hasil, hingga akhirnya menentukan alternatif yang dipilih (Matlin, 1998 dalam Kuntadi, 2004: 14).

Respons individu terhadap proses pengambilan keputusan tidaklah seragam, melainkan dipengaruhi oleh kondisi masing-masing individu. Sebagian individu mampu dengan cepat menentukan sikap berdasarkan hasil pertimbangan yang ada, sementara sebagian lainnya justru mengalami kebingungan. Ketidakmampuan dalam menentukan sikap ini sering kali berkaitan dengan rendahnya rasa percaya diri terhadap tindakan yang akan diambil.

Dalam konteks menyontek, peserta didik berupaya memperoleh nilai ujian setinggi mungkin. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka melakukan pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Peserta didik yang memiliki keyakinan terhadap kemampuan dirinya cenderung tidak memilih menyontek. Sebaliknya, mereka yang kurang percaya diri lebih mungkin mengambil keputusan untuk menyontek. Selain itu, kondisi lingkungan yang memungkinkan terjadinya menyontek juga menjadi pertimbangan. Namun pada akhirnya, keputusan tersebut kembali kepada individu, karena setiap individu memiliki respons yang berbeda-beda.

Praktik menyontek juga tidak terlepas dari sistem pendidikan yang menempatkan kegagalan sebagai sesuatu yang sulit diterima. Peserta didik dituntut untuk mencapai hasil yang baik, terutama dalam bentuk nilai tinggi. Nilai yang rendah sering kali diartikan sebagai kegagalan. Oleh karena itu, demi menghindari label gagal, sebagian peserta didik memilih cara-cara tidak jujur. Tindakan ini dikenal sebagai bentuk “jalan pintas” dalam mencapai kesuksesan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa orientasi pendidikan di Indonesia lebih berfokus pada pencapaian hasil dibandingkan pada proses belajar itu sendiri.

Pilihan terhadap jalan pintas muncul karena dianggap cepat dan praktis. Konsep “instan” yang semula terbatas pada produk konsumsi kini merambah ke berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan birokrasi. Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di kalangan peserta didik, tetapi juga tampak pada sebagian pejabat yang memilih cara instan untuk memperoleh kekayaan. Hal ini menandakan berkembangnya budaya instan yang semakin mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Melangkahi Nilai-nilai Positif

Walaupun belum ada bukti empiris yang kuat, sebagian masyarakat meyakini bahwa maraknya korupsi di Indonesia berkaitan dengan kebiasaan menyontek yang dilakukan para pelaku korupsi sejak masa sekolah. Dengan kata lain, peserta didik yang terbiasa menyontek dinilai berpotensi berkembang menjadi pelaku kejahatan kerah putih, termasuk koruptor.

Secara ilmiah, hubungan antara kebiasaan menyontek dan tindak kejahatan seperti korupsi memang sulit dibuktikan. Namun demikian, perilaku menyontek tidak dapat dipisahkan dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, baik pada tataran individu maupun masyarakat. Bagi individu, kebiasaan menyontek yang dilakukan secara terus-menerus dapat membentuk karakter yang menyimpang. Sementara itu, pada tingkat masyarakat, penerimaan terhadap perilaku menyontek sebagai hal yang lumrah akan melemahkan kontrol sosial. Ketika kontrol sosial melemah, peluang terjadinya praktik menyontek semakin terbuka, dan pada akhirnya dapat memicu anggapan bahwa korupsi pun merupakan hal yang biasa.

Fenomena ini tercermin dalam tingginya angka korupsi yang terjadi. Meskipun tindakan korupsi menuai banyak reaksi negatif, praktik tersebut tetap berkembang dan melibatkan berbagai kalangan pejabat negara, baik dari lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kondisi ini menunjukkan bahwa mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat telah mengalami pelemahan.

Menyontek dan korupsi memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama bertujuan memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat melalui cara instan, tanpa didukung usaha yang jujur dan sportif. Pada hakikatnya, jalan pintas tidak selalu bernilai buruk karena dapat digunakan untuk mencapai efisiensi. Namun, ketika jalan pintas digunakan untuk tujuan yang menyimpang, seperti menyontek dan korupsi, maka nilai-nilai sosial dilanggar. Lebih memprihatinkan lagi, perilaku tersebut kerap dianggap biasa, bahkan dibanggakan oleh pelakunya. Inilah bentuk jalan pintas yang melampaui batas norma dan nilai sosial.

Tidak Sekedar Pendidikan Moral

Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan, sehingga upaya pemberantasannya harus dimulai sejak akar permasalahan, yakni kebiasaan menyontek. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pengajaran moral semata, tetapi harus diwujudkan melalui praktik nyata dan pembiasaan berkelanjutan. Salah satu langkah konkret adalah menciptakan situasi pembelajaran yang tidak memberi peluang bagi peserta didik untuk menyontek. Dalam pelaksanaan ujian, misalnya, soal dapat dirancang dalam bentuk analisis kasus atau pemecahan masalah yang menuntut kemampuan berpikir kritis, sehingga peluang untuk menyontek dapat diminimalkan sekaligus mendorong peserta didik mengekspresikan gagasan mereka secara mandiri.

Ketika peserta didik merasa pendapat dan proses berpikirnya dihargai, rasa percaya diri akan tumbuh dan mendorong mereka untuk bersikap jujur. Oleh karena itu, pendidik dituntut untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam proses pembelajaran.

Di samping itu, orientasi pembelajaran seharusnya tidak bertumpu pada nilai sebagai satu-satunya indikator keberhasilan. Penekanan pada proses belajar akan mengurangi tekanan psikologis yang dialami peserta didik, sehingga mereka tidak terdorong untuk menyontek demi meraih nilai tinggi. Penghargaan terhadap capaian belajar perlu difokuskan pada kualitas proses, bukan semata-mata pada angka yang diperoleh.

Dalam menangani peserta didik yang menyontek, pendidik perlu bersikap arif. Pemberian cap atau label negatif justru berpotensi memperkuat perilaku tersebut karena peserta didik dapat mengidentifikasi dirinya dengan label tersebut. Pendekatan yang lebih efektif adalah memahami latar belakang perilaku menyontek dan membangun kedekatan emosional agar peserta didik terdorong untuk berubah. Upaya ini sekaligus menjadi sarana untuk menumbuhkan kejujuran dan rasa percaya diri sebagai bagian dari pembentukan karakter.

Pembenahan kurikulum juga menjadi hal yang penting. Kurikulum yang terlalu menekankan tuntutan dan persaingan menjadikan sekolah sebagai arena kompetisi yang penuh tekanan. Kondisi tersebut dapat memicu kecemasan, rasa takut gagal, dan rasa malu, yang pada akhirnya mendorong peserta didik untuk menyontek. Kurikulum yang ideal seharusnya menciptakan suasana belajar yang mendukung perkembangan karakter, bukan memperkuat budaya kompetisi.

Selain sekolah, keluarga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam pembentukan karakter. Lingkungan keluarga yang positif akan membantu proses internalisasi nilai-nilai moral. Sejalan dengan pandangan Lawrence Kohlberg, perkembangan moral individu dapat berlangsung dari kontrol eksternal menuju kontrol internal, sehingga lingkungan menjadi faktor kunci dalam pembentukan karakter.

Apabila kebiasaan menyontek dapat ditekan sejak dini, sikap-sikap negatif yang terbentuk di masa sekolah tidak akan terbawa ke dunia kerja dan berujung pada praktik korupsi. Meskipun upaya menghilangkan budaya menyontek tidak dapat dilakukan secara cepat, sikap optimis harus tetap dipelihara karena optimisme merupakan fondasi utama untuk memulai perubahan dan mencerminkan keteguhan suatu bangsa.

Daftar Pustaka

Darmaningtyas. 2005. Pendidikan Rusak-Rusakan. Yogyakarta: Lkis.

Pora, Yusran. 2007. Selamat Tinggal Sekolah. Yogyakarta: MedPress.

 

Trisna Ari Ayumika

Postingan populer dari blog ini

Sekolah, Ruang Pembentukan Identitas