Menyontek sebagai Akar Budaya Korupsi
Tuntutan hidup mendorong manusia berlomba-lomba mencari harta. Oleh karena
itu, tidak mengherankan jika harta menjadi sesuatu yang ingin dimiliki oleh
setiap orang. Berbagai cara pun ditempuh untuk memperolehnya, baik secara
sportif maupun curang. Setiap individu memiliki definisi masing-masing tentang
harta berdasarkan apa yang dianggap paling penting. Bagi peserta didik, harta
dapat berupa nilai; sementara bagi koruptor, harta identik dengan uang.
Ironisnya, cara-cara curang tersebut seakan telah membudaya dan dianggap
sebagai hal yang biasa, bahkan lumrah.
Salah satu bentuk kecurangan yang sering dianggap wajar adalah menyontek.
Tidak sedikit orang yang menyebut menyontek sebagai “budaya” di Indonesia.
Praktik ini terjadi di berbagai tingkat dan bidang, mulai dari ujian sekolah,
ujian nasional, seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS), plagiarisme di perguruan
tinggi, hingga peniruan budaya antarnegara yang masih hangat diperbincangkan di
berbagai media. Memang, manusia memiliki kecenderungan alami untuk meniru,
namun hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan
menyontek.
Menyontek merupakan bentuk perilaku tidak jujur yang dilakukan secara sadar
dengan tujuan memperoleh keuntungan tertentu. Tindakan ini melanggar aturan
yang berlaku karena mengabaikan prinsip keadilan. Dalam konteks pendidikan di
Indonesia, menyontek telah menjadi persoalan yang cukup serius. Namun, masalah
ini sering kali tidak mendapatkan perhatian yang memadai karena dianggap
sebagai pelanggaran kecil. Padahal, meskipun bersifat mikro, praktik menyontek
dapat menimbulkan dampak yang luas dan berskala makro.
Dari sudut pandang psikologis, keputusan seseorang untuk menyontek umumnya
dipicu oleh rendahnya rasa percaya diri serta kurangnya penghargaan terhadap
kemampuan diri. Dalam situasi tersebut, menyontek dipersepsikan sebagai
alternatif yang paling menguntungkan. Proses pengambilan keputusan sangat
dipengaruhi oleh situasi yang dihadapi individu. Ketika berada pada kondisi
tersebut, seseorang akan melalui tahapan berpikir, mulai dari mempertimbangkan
berbagai pilihan, menganalisis dan memprediksi kemungkinan hasil, hingga
akhirnya menentukan alternatif yang dipilih (Matlin, 1998 dalam Kuntadi, 2004:
14).
Respons individu terhadap proses pengambilan keputusan tidaklah seragam,
melainkan dipengaruhi oleh kondisi masing-masing individu. Sebagian individu
mampu dengan cepat menentukan sikap berdasarkan hasil pertimbangan yang ada,
sementara sebagian lainnya justru mengalami kebingungan. Ketidakmampuan dalam
menentukan sikap ini sering kali berkaitan dengan rendahnya rasa percaya diri
terhadap tindakan yang akan diambil.
Dalam konteks menyontek, peserta didik berupaya memperoleh nilai ujian
setinggi mungkin. Untuk mencapai tujuan tersebut, mereka melakukan pengambilan
keputusan dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Peserta didik yang memiliki
keyakinan terhadap kemampuan dirinya cenderung tidak memilih menyontek.
Sebaliknya, mereka yang kurang percaya diri lebih mungkin mengambil keputusan
untuk menyontek. Selain itu, kondisi lingkungan yang memungkinkan terjadinya
menyontek juga menjadi pertimbangan. Namun pada akhirnya, keputusan tersebut
kembali kepada individu, karena setiap individu memiliki respons yang
berbeda-beda.
Praktik menyontek juga tidak terlepas dari sistem pendidikan yang
menempatkan kegagalan sebagai sesuatu yang sulit diterima. Peserta didik
dituntut untuk mencapai hasil yang baik, terutama dalam bentuk nilai tinggi.
Nilai yang rendah sering kali diartikan sebagai kegagalan. Oleh karena itu,
demi menghindari label gagal, sebagian peserta didik memilih cara-cara tidak
jujur. Tindakan ini dikenal sebagai bentuk “jalan pintas” dalam mencapai
kesuksesan. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa orientasi pendidikan di
Indonesia lebih berfokus pada pencapaian hasil dibandingkan pada proses belajar
itu sendiri.
Pilihan terhadap jalan pintas muncul karena dianggap cepat dan praktis.
Konsep “instan” yang semula terbatas pada produk konsumsi kini merambah ke
berbagai bidang kehidupan, termasuk dunia pendidikan dan birokrasi.
Kecenderungan ini tidak hanya terjadi di kalangan peserta didik, tetapi juga
tampak pada sebagian pejabat yang memilih cara instan untuk memperoleh
kekayaan. Hal ini menandakan berkembangnya budaya instan yang semakin mengakar
dalam kehidupan bangsa Indonesia.
Melangkahi Nilai-nilai Positif
Walaupun belum ada bukti empiris yang kuat, sebagian masyarakat meyakini
bahwa maraknya korupsi di Indonesia berkaitan dengan kebiasaan menyontek yang
dilakukan para pelaku korupsi sejak masa sekolah. Dengan kata lain, peserta
didik yang terbiasa menyontek dinilai berpotensi berkembang menjadi pelaku
kejahatan kerah putih, termasuk koruptor.
Secara ilmiah, hubungan antara kebiasaan menyontek dan tindak kejahatan
seperti korupsi memang sulit dibuktikan. Namun demikian, perilaku menyontek
tidak dapat dipisahkan dari berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, baik
pada tataran individu maupun masyarakat. Bagi individu, kebiasaan menyontek
yang dilakukan secara terus-menerus dapat membentuk karakter yang menyimpang.
Sementara itu, pada tingkat masyarakat, penerimaan terhadap perilaku menyontek
sebagai hal yang lumrah akan melemahkan kontrol sosial. Ketika kontrol sosial
melemah, peluang terjadinya praktik menyontek semakin terbuka, dan pada
akhirnya dapat memicu anggapan bahwa korupsi pun merupakan hal yang biasa.
Fenomena ini tercermin dalam tingginya angka korupsi yang terjadi. Meskipun
tindakan korupsi menuai banyak reaksi negatif, praktik tersebut tetap
berkembang dan melibatkan berbagai kalangan pejabat negara, baik dari lembaga
eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Kondisi ini menunjukkan bahwa
mekanisme kontrol sosial dalam masyarakat telah mengalami pelemahan.
Menyontek dan korupsi memiliki kesamaan mendasar, yakni sama-sama bertujuan
memperoleh keuntungan besar dalam waktu singkat melalui cara instan, tanpa
didukung usaha yang jujur dan sportif. Pada hakikatnya, jalan pintas tidak
selalu bernilai buruk karena dapat digunakan untuk mencapai efisiensi. Namun,
ketika jalan pintas digunakan untuk tujuan yang menyimpang, seperti menyontek
dan korupsi, maka nilai-nilai sosial dilanggar. Lebih memprihatinkan lagi,
perilaku tersebut kerap dianggap biasa, bahkan dibanggakan oleh pelakunya.
Inilah bentuk jalan pintas yang melampaui batas norma dan nilai sosial.
Tidak Sekedar Pendidikan Moral
Korupsi menimbulkan dampak yang sangat merugikan, sehingga upaya
pemberantasannya harus dimulai sejak akar permasalahan, yakni kebiasaan
menyontek. Pencegahan tidak cukup dilakukan melalui pengajaran moral semata,
tetapi harus diwujudkan melalui praktik nyata dan pembiasaan berkelanjutan.
Salah satu langkah konkret adalah menciptakan situasi pembelajaran yang tidak
memberi peluang bagi peserta didik untuk menyontek. Dalam pelaksanaan ujian,
misalnya, soal dapat dirancang dalam bentuk analisis kasus atau pemecahan
masalah yang menuntut kemampuan berpikir kritis, sehingga peluang untuk
menyontek dapat diminimalkan sekaligus mendorong peserta didik mengekspresikan
gagasan mereka secara mandiri.
Ketika peserta didik merasa pendapat dan proses berpikirnya dihargai, rasa
percaya diri akan tumbuh dan mendorong mereka untuk bersikap jujur. Oleh karena
itu, pendidik dituntut untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi dalam proses
pembelajaran.
Di samping itu, orientasi pembelajaran seharusnya tidak bertumpu pada nilai
sebagai satu-satunya indikator keberhasilan. Penekanan pada proses belajar akan
mengurangi tekanan psikologis yang dialami peserta didik, sehingga mereka tidak
terdorong untuk menyontek demi meraih nilai tinggi. Penghargaan terhadap
capaian belajar perlu difokuskan pada kualitas proses, bukan semata-mata pada
angka yang diperoleh.
Dalam menangani peserta didik yang menyontek, pendidik perlu bersikap arif.
Pemberian cap atau label negatif justru berpotensi memperkuat perilaku tersebut
karena peserta didik dapat mengidentifikasi dirinya dengan label tersebut.
Pendekatan yang lebih efektif adalah memahami latar belakang perilaku menyontek
dan membangun kedekatan emosional agar peserta didik terdorong untuk berubah.
Upaya ini sekaligus menjadi sarana untuk menumbuhkan kejujuran dan rasa percaya
diri sebagai bagian dari pembentukan karakter.
Pembenahan kurikulum juga menjadi hal yang penting. Kurikulum yang terlalu
menekankan tuntutan dan persaingan menjadikan sekolah sebagai arena kompetisi
yang penuh tekanan. Kondisi tersebut dapat memicu kecemasan, rasa takut gagal,
dan rasa malu, yang pada akhirnya mendorong peserta didik untuk menyontek.
Kurikulum yang ideal seharusnya menciptakan suasana belajar yang mendukung
perkembangan karakter, bukan memperkuat budaya kompetisi.
Selain sekolah, keluarga memiliki peran yang tidak kalah penting dalam
pembentukan karakter. Lingkungan keluarga yang positif akan membantu proses
internalisasi nilai-nilai moral. Sejalan dengan pandangan Lawrence Kohlberg,
perkembangan moral individu dapat berlangsung dari kontrol eksternal menuju
kontrol internal, sehingga lingkungan menjadi faktor kunci dalam pembentukan
karakter.
Apabila kebiasaan menyontek dapat ditekan sejak dini, sikap-sikap negatif
yang terbentuk di masa sekolah tidak akan terbawa ke dunia kerja dan berujung
pada praktik korupsi. Meskipun upaya menghilangkan budaya menyontek tidak dapat
dilakukan secara cepat, sikap optimis harus tetap dipelihara karena optimisme
merupakan fondasi utama untuk memulai perubahan dan mencerminkan keteguhan
suatu bangsa.
Daftar Pustaka
Darmaningtyas. 2005. Pendidikan Rusak-Rusakan. Yogyakarta:
Lkis.
Pora, Yusran. 2007. Selamat Tinggal Sekolah. Yogyakarta:
MedPress.
Trisna Ari Ayumika