Gerakan Keagamaan
Agama lahir untuk manciptakan
manusia beradab. Agama sebagai sistem nilai tersebut memberi kejelasan kepada
manusia tentang apa yang baik dan buruk, yang mendasari seluruh kegiatannya
dalam menciptakan peradaban. Namun, perlu diperhatikan bahwa agama yang ada di
bumi tidak hanya satu melainkan terdiri dari berbagai agama yang masing-masing
mengklaim ajarannya paling benar. Pengklaiman semacam itu sebenarnya wajar dan
menjadi hak penganutnya, akan tetapi jika tidak diletakan pada posisi yang
proposional akan menimbulkan konflik. Apalagi jika sampai menafikan eksistensi
agama lain.
Agama sebagai pedoman dasar kehidupan umat manusia, maka seharusnya agama dapat menjadi tempat yang jauh dari persoalaan-persoalan rumit duniawi dan menjadi penyelamat bagi umatnya. Namun pada kenyataannya, banyak persoalan yang menyangkut keagamaan yang sebenarnya muncul bukan karena agama itu sendiri, melainkan muncul dari penganutnya. Penganut agama saat ini bukan lagi menjadi pengikut Tuhan mereka, melainkan menjadi penghancur agama itu sendiri.
Peristiwa tersebut merupakan
persoalan krusial yang dihadapi komunitas beragama kontemporer. Di Indonesia,
kemunculan lembaga-lembaga agama yang anarkis kerap
memicu konflik internal antarpenganut agama. Peristiwa
konflik organisasi keagamaan dilataribelakangi oleh kemunculan
sekte, mazhab, atau aliran agama.
Pudarnya rezim Orde Baru
membuka simpul kekuasaan yang selama ini mengontrol kehidupan masyarakat. Euforia
kebebasan ini dirayakan masyarakat dengan aneka ekspresi politik seperti
lahirnya kebijakan multipartai. Sementara di wilayah agama, ekspresi tersebut
ditandai dengan menjamurnya organisasi keagamaan. Lembaga-lembaga tersebut bisa
jadi merupakan revisi, kritik, atau bahkan titik balik terhadap ajaran-ajaran
sebelumnya.
Kemunculan organisasi keagamaan
bermuara pada cara beragama (ekspresi) dalam merespon berbagai persoalan
kontemporer untuk memperlakukan khazanah tradisi warisan para ulama klasik,
bahkan terhadap ajaran pokok seperti kitab suci dan sunah. Perbedaan cara
beragama ini termanifestasikan dalam hubungan sosial serta tata cara interaksi
dengan sesama yang termanifestasi dalam gagasan, ide, bahkan busana.
Kemunculan organisasi keagamaan
juga diakselerasi oleh semakin derasnya arus modernisasi-industrialisasi yang
masuk dalam kehidupan masyarakat, dan merespon modernisasi secara berbeda-beda.
Ada model sikap organisasi keagamaan, yaitu kelompok yang resisten terhadap
modernisme. Model ini melahirkan gerakan-gerakan keagamaan revivalis,
fundamentalis, islamisme, dan Islam adat.
Di samping itu, lembaga sosial,
termasuk organisasi agama, biasanya mengalami empat tahap siklus muncul dan
memudar. Pertama, periode pengorganisasian awal, yaitu periode munculnya aliran
keagamaan sebagai jawaban terhadap kebutuhan jemaahnya. Pada tahap ini
kebutuhan akan lembaga mulai muncul. Oleh karena itu, masyarakat mulai
mengorganisasi dirinya dengan memilih pemimpin, membuat aturan, membagi peran,
dan fungsi. Kedua, tahap efisiensi di mana lembaga mulai dikenal dan diterima
masyarakat karena fungsi-fungsi dan karyanya di tengah masyarakat. Ketiga,
tahap formalisme yang terjadi ketika berbagai aturan dan ideologi organisasi
telah merasuk ke dalam struktur lembaga. Keempat, tahap disorganisasi. Gejala
ini muncul akibat formalisme. Pada tahap ini lembaga mengalami krisis karena
kehilangan fleksibilitas dan menjadi kurang vital dalam memenuhi kebutuhan
masyarakat. Pada tahap terakhir ini, organisasi sosial, termasuk organisasi
agama sering tersandung pada repetisi (pengulangan) dan nostalgia gerakannya sendiri
yang semula merupakan inovasi.
Sejarah mencatat dari tubuh
organisasi-organisasi keagamaan yang mengalami formalisme muncul kebangkitan
kelompok-kelompok dinamik yang mengklaim sebagai bentuk murni etika keagamaan
tradisional yang telah diabaikan organisasi induknya. Dengan teori siklus
lembaga, kemunculan kelompok aliran agama menjadi sebuah keniscayaan sosiologis
yang wajar dalam masyarakat modern yang semakin plural.
Emile
Durkheim dalam buku The Elementary Forms of Religious Life (1912) mensinyalir
bahwa organisasi keagamaan lahir sebagai asal-usul sosial, bukan merupakan
asal-usul supranatural. Lembaga-lembaga keagamaan terbentuk secara historis dan
sosiologis, karena itu sebuah kelompok agama (religious groups) hanya dapat
bertahan sejauh bisa berkomunikasi dengan kebutuhan masyarakat bersangkutan.
Organisasi-organisasi keagamaan
kini lebih sibuk dengan agenda-agenda besar dan pragmatis seperti pilpres,
pilkada, dan isu demokrasi. Padahal, jauh di akar rumput ada puluhan atau
bahkan jutaan jemaah yang masih bergelut dengan persoalan ajaran yang tak
kunjung dipahami dan menuai ambiguitas di tengah perubahan sosial budaya,
politik, dan teknologi yang kian dinamik. Oleh karena itu, bukan hal aneh lagi
jika di Indonesia sering terjadi kericuhan yang disebabkan oleh suatu lembaga
keagamaan. Ataukah mungkin sikap anarkis orang-orang yang ada di dalam beberapa
lembaga keagamaan hanya sebagai pelampiasan rasa ketidakpastian dan kebingungan
dalam menafsirkan suatu ajaran. Semua ini terjadi karena kurangnya interasksi
sosial, sehingga tidak terwujud sebuah hubungan timbal balik yang menimbulkan
benturan-benturan yang melahirkan konflik. Interaksi yang tidak sempurna
membuat ketidakseimbangan. Penafsiran ajaran yang satu dengan yang lain
dihasilkan dari sosialisasi yang tidak sempurna.
Hal ini tampaknya dapat
dijadikan salah satu referensi untuk belajar merefleksikan dan membangun wajah
organisasi keagamaan yang lebih manusiawi, lebih santun, lebih menghargai hak
hidup manusia-manusia yang lain walaupun memiliki banyak perbedaan, tanpa harus
menyingkir-nyingkirkannya dengan alasan bahwa yang lain itu tidak lebih benar
daripada yang dianutnya, serta lebih memusatkan perhatian kepada upaya-upaya
untuk menjalin kerjasama menghadapi problem-problem sosial yang konkret.
Dalam mempelajari serta
memahami konsep keagamaan tidak selalu sama dan mengahasilkan titik temu untuk
menjawab segala persoalan yang bersangkutan dengan hal tersebut. Oleh karena
itu, setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya
sendiri-sendiri selama tidak terlepas dari ajaran-ajaran keagamaan. Ajaran
agama sangat multi tafsir. Apalagi jika agama sudah dilembagakan. Setiap
penganut agama yang ada di dalamnya dapat secara bebas menafsirkan ajaran agama
yang dianutnya. Agama bukan lagi dilahirkan sebagai sesuatu yang bersifat
murni, tapi kini agama dilahirkan untuk dilembagakan, maka agama dapat
dicampurtangankan.
Teori struktural-fungsional
yang merupakan embrio dari teori konflik, kendati dianggap mempunyai pendangan
yang berbeda, akan tetapi pada hakekatnya keduanya saling mengisi. Artinya pada
kondisi yang dimaksud dalam teori struktural-fungsional akan dimonitor dan
dikoreksi oleh teori konflik dan begitu juga sebaliknya, sehingga dalam
merespon masalah sosial keduanya saling memberi dan menerima.[1] Seharusnya organisasi
keagamaan yang ada, memiliki landasan penghargaan terhadap lembaga
lainnya supaya mampu memberikan pedoman bagi tingkah laku sehari-hari
manusia yang penuh damai, toleran, bekerjasama, anti perang, dan mengedepankan
pertumbuhan pribadi. Fenomena agama-agama yang telah melahirkan
penderitaan manusia: perang, pertikaian, pertentangan, saling jegal, apalagi
kematian akibat saling bunuh, adalah agama-agama yang kehilangan akal.
Dalam buku Teori
Sosial Kritis, (2003) Ben Agger menyatakan bahwa tidak seharusnya melalaikan
konsep yang telah diajarkan oleh agama mengenai dasar pemahaman tentang
pembangunan (kosmos) yang tetap memegang etika transcendental-religius di
samping moral kesusilaan dalam hubungannya dengan kehidupan
bermasyarakat. Untuk merealisasikan keinginan terwujudnya negara modern
(maju) yang akan mendatangkan kehidupan yang lebih sejahtera lahir maupun
batin, maka mengaplikasikan ajaran agama adalah sebuah keharusan yang tak dapat
diganggu gugat, di samping harus mampu melahirkan manusia-manusia yang
bercirikan dengan wataknya masing-masing. Pada dasarnya manusia selalu
membutuhkan bantuan dan uluran tangan orang lain. Dalam rangka memenuhi
kebutuhan tersebut, mereka senantiasa mengadakan interasksi sosial, sehingga
akan terwujud sebuah hubungan timbal balik, interaksi ini suatu ketika akan
menimbulkan benturan-benturan yang tidak menutup kemungkinan justru menjadi
konflik.
Di Indonesia, agama memiliki
peran penting dalam lembaga, baik lembaga agama, politik, pendidikan, maupun
ekonomi. Agama telah membaur ke dalam organnisasi-organisasi. Semuanya mempunyai
kesamaan kepentingan untuk menyeimbangkan, karena apabila dibiarkan tanpa ada penyatuan dari
pihak pemerintah bisa menimbulkan terjadinya konflik yang berkepanjangan, yang
menyebabkan rusaknya sendi-sendi tatanan sosial bangsa Indonesia. Untuk
itu, diperlukan organisasi keagamaan untuk memberikan pemahaman
secara komprehensif bagi umatnya, sehingga tidak menyebabkan terjadinya
multitafsir dalam meganut suatu paham. Sebagaimana pada Konstitusi
negara kita, bahwa setiap individu diberikan kebebasan dalam memeluk agama yang
diyakini.
[1]
Dahrendorf, Teori Konflik
~ Trisna Ari
Ayumika