Pendidikan Berorientasi Nilai: Penyalahgunaan Lembar Kerja Siswa (LKS)
Pendidikan sering dikatakan
sebagai aset yang sangat berharga. Karena, pendidikan diyakini sebagai tombak
untuk memberantas kebodohan. Untuk itu, pendidikan tetap bertahan hingga saat
ini. Namun, muncul pula anggapan yang sangat kontras, tak jarang masyarakat
yang menyatakan pendidikan adalah barang mahal dan mewah, tak semua penduduk
Indonesia bisa menikmati barang mewah tersebut. Anggapan negatif tersebut
muncul karena pendidikan telah melenceng jauh dari cita-cita idealnya sebagai
wahana pembebasan dan pemberdayaan.
Sekolah merupakan salah satu
institusi pendidikan yang sangat berperan besar dalam pencapaian cita-cita
pendidikan. Namun sayangnya, sekolah hanya dijadikan institusionalisasi
nilai. Salah satu bukti nyata adalah dengan diberlakukannya penggunaan Lembar
kerja siswa (LKS) di sekolah.
LKS adalah bagian pokok dari
suatu modul yang berisi tujuan umum topik yang dibahas dan disertai soal
latihan atau instruksi praktik bagi siswa. LKS digunakan untuk menuntun
siswa belajar mandiri dan dapat menarik kesimpulan pokok bahasan yang diajarkan.
Penyajian bahan pelajaran umumnya dapat mendorong siswa mengembangkan
kreativitas dalam belajar. Dengan demikian, siswa diharapkan mampu
mendorong siswa secara aktif mengembangkan dan menerapkan kemampuannya.
LKS yang baik harus memenuhi
persyaratan konstruksi dan didaktik. Persyaratan konstruksi tersebut meliputi
syarat-syarat yang berkenaan dengan penggunaan bahasa, susunan kalimat,
kosakata, tingkat kesukaran dan kejelasan yang pada hakekatnya haruslah dapat
dimengerti oleh pihak pengguna LKS yaitu peserta didik, sedangkan syarat
didaktif artinya bahwa LKS tersebut haruslah memenuhi asas-asas yang efektif.
Sejak adanya LKS di sekolah,
efektifitas pengajaran guru semakin meningkat. Guru tinggal menerangkan
pokok-pokok pembahasan yang ada dalam sebuah bahasan. Dengan adanya LKS, siswa
dituntut untuk lebih sering berlatih, berlatih, dan berlatih, supaya siswa
menjadi lebih terasah aspek kognitifnya.
Kini, LKS telah menjadi buku
wajib bagi para siswa dari jejang SD sampai SMA. Biasanya, buku ini tipis dan
dicetak dengan kertas murahan dan diterbitkan untuk setiap bidang studi. Isinya
berupa ringkasan materi dan kumpulan soal-soal latihan. Di samping LKS, para
siswa juga diwajibkan memiliki buku teks yang isinya lebih lengkap. LKS
sesungguhnya ditujukan sebagai suplemen atau buku tambahan latihan untuk siswa,
sedangkan buku pegangan utama adalah buku teks. Namun, dalam kenyataannya,
banyak guru hanya menggunakan LKS dalam mengajar. Para siswa langsung disuruh
mengerjakan soal kemudian dibahas, tanpa pendalaman materi sebelumnya.
LKS bagaikan sebuah “kitab
suci” bagi semua jenjang pendidikan dewasa ini. Sebuah kitab suci yang setiap
harinya selalu digunakan untuk sumber belajar bagi siswa dan sumber mengajar
bagi guru. Sebuah kitab suci yang kedudukannya berada di atas buku pegangan
atau buku pedoman lain.
Para guru yang seharusnya
bertugas mengajar siswa, membuka dialog dengan siswa, menjadi pasif dan
otoriter. Dengan dalih agar siswa belajar mandiri, guru menyuruh siswanya untuk
membaca rangkuman LKS dilanjutkan mengerjakan soal-soal di dalamnya. Siswa sendiri
yang seharusnya dalam kegiatan belajar bersikap aktif, kreatif, dan kritis juga
menjadi robot yang menuruti perintah gurunya. Enteng bagi mereka untuk
mengerjakan soal-soal LKS walaupun belum memahami materinya karena jawaban dari
soal-soal itu dapat ditemukan dalam rangkuman materi di halaman sebelumnya.
Siswa hanya tinggal menyalin kembali. Jika tidak dapat diselasaikan pada hari
itu juga, guru akan menjadikannya sebagai PR. Masalah baru yang muncul kemudian
adalah timbulnya budaya mencontek. Pada umumnya hanya ada satu dua siswa yang
mengerjakan LKS, siswa yang lain beramai-ramai menyalin jawaban temannya
sebelum pelajaran dimulai.
Jelaslah bahwa LKS yang
sekarang banyak digunakan sangat berbeda secara konseptual dari LKS yang
sesungguhnya. LKS yang sekarang tak lebih hanya "kumpulan latihan
soal", dan jika guru memperlakukan LKS sebagai sumber belajar utama dalam
proses pembelajaran, pemahaman dan pengetahuan yang terbentuk dalam diri siswa
pun akan sangat dangkal.
LKS diharapkan mampu menjadi
salah satu alternatif pembelajaran yang tepat bagi peserta didik karena LKS
membantu peserta didik untuk menambah informasi tentang konsep yang dipelajari
melalui kegiatan belajar secara sistematis. Tetapi, pada kenyataannya LKS yang
telah dimiliki oleh peserta didik selama ini belum mampu membantu dalam
menemukan konsep, karena hanya berisi materi dan soal-soal. Selain itu ditinjau
dari segi penyajiannya pun kurang menarik.
Sebagian besar waktu belajar
siswa sekolah dasar dan menengah dipergunakan untuk mengerjakan LKS. Namun,
keberadaan LKS cetak atau biasa disebut pula dengan istilah Buku Kerja Siswa
hingga saat ini masih sangat minimalis dan belum efektif sebagai sarana pembelajaran.
Baik dari segi tampilan, isi maupun kepraktisannya. Akibatnya, siswa
mengerjakan LKS cetak dengan perasaan yang terpaksa dan kurang bersemangat.
Ada beberapa hal yang
menyebabkan siswa dilanda kesengsaraan menghadapi LKS. Pertama, LKS
didistribusikan hampir setiap guru mata pelajaran dengan harga bervariasi.
Kedua, LKS didistorsikan sebagai bahan ajar atau rujukan pembelajaran. Ketiga,
bila dibuat tim musyawarah guru mata pelajaran (MGMP), LKS berkemungkinan
menjadi rujukan saat tes bersama, sehingga siswa yang tak memanfaatkannya
mengalami kesulitan mengerjakan evaluasi itu.
Berdampingan dengan LKS,
beredar pula di ruang kelas buku-buku pelajaran, yang dicetak dalam satu
semester, dan pada semester berikutnya siswa kembali membelinya. Telah
berkembang pula suatu tradisi, siswa dipersuasi untuk membeli buku dari guru
yang bersangkutan. Pada tingkat pendidikan dasar, persuasi guru itu lebih
dipatuhi siswa daripada pendidikan menengah. Ini disebabkan patronase guru pada
tingkat pendidikan dasar lebih kuat.
Pada siswa SD, LKS yang mesti
dikerjakan siswa secara mandiri di rumah, telah menjadi beban orang tua untuk
turut serta mengerjakannya. Pada siswa SMP dan SMA, tugas-tugas LKS telah
mengembangkan budaya menyontek. Hanya satu-dua siswa yang mengerjakan soal LKS,
dan siswa lain beramai-ramai menyalinnya pada pagi hari sebelum mata pelajaran
dimulai.
Bahkan, tak jarang siswa
dipaksa menghafal materi di LKS, bahkan jika perlu menghafal soal dan
jawabannya. Karena, biasanya guru-guru akan membuat soal ulangan dan ujian yang
materinya atau pun tipe soalnya sama dengan yang ada di LKS. Tak heran jika terjadi
seorang siswa yang sama sekali tidak paham suatu materi, tetapi ketika ujian
nilainya bagus. Hal tersebut membuat kemampuan anak untuk menganalisis,
membedakan, mempertanyakan dan mengevaluasi suatu materi tidak berkembang.
Selain itu, masih ada lagi
kerugian yang dialami dunia pendidikan kita, yakni LKS telah mematikan
kreativitas siswa. Kehadiran LKS yang sering ''menggantikan'' guru yang
kebetulan berhalangan hadir, telah menggersangkan ruang kelas dari pembelajaran
yang hangat dengan pijar-pijar perenungan dan kegembiraan. Ruang kelas dipenuhi
kegiatan kognitif dengan cara menjawab dalam lembaran ''terbatas'', tak
memungkinkan tumbuhnya cara berpikir lateral, apalagi kreatif.
Model soal yang dikembangkan
dalam LKS sebatas tataran kognitif membuat siswa tidak kreatif. Karena, belajar
suatu ilmu hanya kulit luarnya saja, tanpa ada pendalaman. Akibatnya, yang
berkembang hanya kemampuan otak kirinya saja. Dalam model pembelajaran semacam
ini, siswa tak ubahnya mesin penghafal.
Model pembelajaran seperti ini
persis seperti yang diterapkan di lembaga bimbingan. Substansi pendidikan
menjadi kabur karena proses belajar direduksi sebatas latihan soal dengan
orientasi Ujian Nasional (UN). Para guru mestinya paham, LKS yang sesungguhnya
adalah lembaran kerja siswa yang dirancang oleh guru yang bersangkutan. Bukan
buku yang berlabel LKS.
Namun, ditengarai banyak
guru-guru yang menggunakan LKS karena memudahkan mereka dalam membuat soal.
Kasarnya, mereka malas atau enggan membuat soal sendiri untuk keperluan
siswanya. Padahal itu adalah kewajiban mereka sebagai guru. Keberadaan LKS juga
semakin memperjelas posisi siswa sebagai pasar di dunia pendidikan. Karena,
biaya pembelian LKS dibebankan kepada siswa. Artinya, ada sebagian kewajiban
guru (membuat soal untuk siswanya) yang dialihkan kepada pihak lain (pembuat
atau penerbit LKS), dan biaya pengalihan itu menjadi beban siswa (karena harus
membeli LKS).
Dengan asumsi bahwa
penyalahgunaan LKS yang tidak terlepas dari keterbatasan pendidik dan peserta
didik. Keterbatasan yang dimiliki menciptakan standar yang berlaku bagi
institusi tempat mereka bernaung. Standarisasi tersebut bersifat penyeragaman,
yakni dengan pemakaian LKS. Padahal, pendidikan bersifat perorangan atau
individu.
Isu tentang penggunaan LKS yang
hanya mendidik siswa untuk menjawab soal bukan mengerti materi menjadikan
pendidikan hanya berorientasi pada hasil. Padahal, belajar di institusi formal
seperti sekolah merupakan proses untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, pendewasaan
diri, pematangan pribadi, berkomunikasi, dan membangun relasi dengan sesama
agar menjadi pribadi yang dewasa dan berwawasan luas. Sebagai peroses, ukuran
keberhasilan bukan hanya produk akhir saja, tetapi juga terlaksananya produk
itu sendiri. Karena, pembelajaran yang mengabaikan proses sebenarnya telah
mereduksi makna pembelajaran itu sendiri.
Oleh karena itu, proses menjadi
sangat penting dalam sebuah institusi pendidikan yang benama sekolah guna
mengidentifikasi terjadinya penyalahgunaan LKS di dalam lembaga pendidikan.
Adapun kondisi-kondisi yang memperburuk keadaan ini, yakni ketidakefektifan LKS
sebagai sebuah sarana yang meningkatkan kecerdasan, LKS tidak membantu
perkembangan intelegensi pendidik maupun peserta didik, dan rendahnya mutu LKS.
Daftar
Pustaka
Buku:
Darmaningtyas, Pendidikan
Rusak-Rusakan, Yogyakarta: Lkis, 2005.
Pora, Yusran, Selamat
Tinggal Sekolah, Yogyakarta: MedPress, 2007.
Tilaar, HAR, Manifesto
Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2005.
Artikel:
“Lembar Kerja Siswa
Interaktif”, Kompas, Jawa Barat, 17 Juli 2007.
”Lembar Kerja Siswa”, Solopos, Kamis,
12 Juni 2008.
”Adakah Buku yang Memperbodoh
dan Memiskinkan Masyarakat?”, MATABACA, Vol. 2/No.2/Oktober
2003.
~ Trisna Ari
Ayumika